RADAR PURWOREJO - Warga Kota Magelang berinisial GP, 34 saban hari menjual minuman keras (miras) jenis ciu berbagai rasa. Biasanya, dia membelinya dari daerah Solo. Teranyar, GP memborong ribuan liter miras yang dikemas dalam botol dan jeriken. Karena itu, dia akan menjalani sidang tipiring.
Polisi gerak cepat untuk menangkap DP usai mengetahui keberadaannya pada Jumat (2/8) sekitar pukul 14.00 di Jalan Blabak-Sawangan, Mungkid. Sejumlah anggota Polresta Magelang lantas menggeledah mobil pelaku. Dari dalam mobil itu, polisi mendapati sejumlah 1.452 liter miras.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengutarakan, penindakan kejadian itu memang rutin diadakan guna menekan terjadinya tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh miras. "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada (mobil mengangkut ciu) tiba di Magelang dan langsung dieksekusi," terangnya, Senin (5/8).
Mobil itu, kata dia, dikendarai oleh warga Kota Magelang berinisial GP. Kepada polisi, GP membeli miras itu dari Solo dengan harga Rp 15 ribu per botol berukuran 1,5 liter. Lantas, GP menjualnya kembali seharga Rp 40 ribu. Itu berarti, pelaku mendapat keuntungan Rp 25 ribu per botol.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati miras jenis ciu rasa ketan hitam berjumlah 27 plastik. Per plastik berisi 11 botol dengan total 297 botol. Kemudian ciu lain berjumlah sembilan plastik. Per plastik berisi 11 botol dengan total 99 botol. Lalu, ciu bening berjumlah tiga botol dan ciu jenis gedang kluthuk dengan jumlah 109 botol.
Selain itu, kata Mustofa, juga didapai sebanyak 23 jeriken ciu. Maisng-masing jeriken berisi 30 liter ciu. Sehingga total barang bukti miras yang didapatkan dari GP sebanyak 508 botol dan 23 jerigen dengan total 1.452 liter.
Mustofa menyebut, pelaku sudah beberapa kali kulakan ciu di luar daerah dan dijual di wilayah Kota Magelang. "Tidak mungkin (kulakan) pertama kali dan bisa mengambil sebanyak ini. Kalau hanya sekali (kulakan), hanya mengambil 1-2 botol. Kalau banyak gini, berarti sudah punya pelanggan tetap yang bisa menjaga rahasia," bebernya.
Atas perbuatannya, GP akan menjalani sidang tipiring dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan upaya tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hulum Kabupaten Magelang. Sebab menurutnya, aksi kriminalitas biasanya dipicu dengan mengonsumsi miras.
Saat dimintai keterangan, GP mengaku sudah enam kali kulakan ciu di wilayah Solo. Sekali kulakan, bisa dijual hingga dua bulan ke depan. "(Jual beli miras) sejak enam bulan yang lalu. Kalau segitu (1.452 liter), biasanya buat stok dua bulan," paparnya. (aya/pra)