Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Salah Satu Tersangka Penganiayaan Adalah Anak Polisi, Polresta Magelang Janji Tetap Akan Diproses Hukum

Heru Pratomo • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:05 WIB

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa.

RADAR PURWOREJO - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Duwun Diwak, Purwosari, Tegalrejo, Minggu (4/8). Dari tujuh tersangka, satu di antaranya merupakan anak dari polisi.

Ke tujuh tersangka itu berinisial NFL, 19; DSA, 19; MRA, 17; DY, 16; MM, 15; SN, 15; dan WM, 14. Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, satu korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan sajam. "Saya sampaikan, salah satu tersangka merupakan putra dari anggota Polri. Namun, saya pastikan, akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada prioritas, tidak ada pilih kasih," tegas Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, Jumat (9/8).

Karena itu, Mustofa juga mempersilakan masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut. Dia menegaskan, tidak ada prioritas khusus terhadap tersangka yang merupakan anak dari anggota Polri itu. Apalagi saat ini, semua tersangka telah dilakukan penahanan. Polisi, kata dia, tidak akan membeda-bedakan tersangka. "Apakah dia anak anggota Polri atau anak siapapun semua sama di hadapan hukum, itu prinsipnya," katanya.

Untuk diketahui, anak anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NFL, 19. Dia diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban hingga dinyatakan meninggal dunia. Namun, saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium forensik terkait penyebab kematiannya.

Mustofa menyebut, korban bernama Adi Gunawan, 25 mengalami luka bacok. "Penyebab kematiannya perlu kita pastikan, apakah penyebab kematian karena bacokan atau karena apa. Namun yang jelas tersangka dewasa (NFL, Red) yang melaksanakan pembacokan," jelas Mustofa. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#senjata tajam #anggota polri #penganiayaan