RADAR PURWOREJO – Sebanyak 35 bidang tanah wakaf di Kabupaten Magelang terdampak pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen. Tanah wakaf itu berupa sawah, musala, masjid, makam, hingga madrasah/sekolah. Dari jumlah itu, tiga bidang di antaranya sudah mengantongi peta bidang tanah (PBT).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Kabupaten Magelang Faizah Hanik menjelaskan, 35 bidang tanah wakaf itu tersebar di tujuh kecamatan yang dilalui tol Jogja-Bawen. Yakni Kecamatan Ngluwar, Mungkid, Muntilan, Candimulyo, Tegalrejo, Secang, dan Grabag. “(Jenis tanah wakafnya) bermacam-macam dan luasnya juga bervariasi,” terangnya saat ditemui, Kamis (22/8).
Rinciannya, lima bidang di Kecamatan Ngluwar berupa satu sawah, dua musala, dan dua makam. Kemudian, tiga bidang berupa satu masjid dan dua sawah di Kecamatan Mungkid. Lalu, 15 bidang di Kecamatan Muntilan. Dengan rincian, empat madrasah, dua makam, lima masjid, dua sawah, satu musala, dan satu pondok pesantren.
Selanjutnya, di Kecamatan Candimulyo ada dua bidang tanah wakaf yang terdampak. Yakni masjid dan makam. Sedangkan di Kecamatan Tegalrejo ada satu musala. Lalu, di Kecamatan Secang ada lima bidang berupa dua masjid dan tiga makam. Terakhir, di Kecamatan Grabag ada satu sawah dan tiga madrasah/sekolah.
Adapun untuk mekanisme penggantian tanah wakaf ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Dirjen Bimas Islam Nomor 659 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis permohonan izin tukar menukar harta benda wakaf. “Sesuai aturan, kalau wakaf itu ditukar. Tidak ada sepeserpun kami menerima uang ganti kerugian (UGR),” bebernya.
Kemenag Kabupaten Magelang telah dibentuk tim khusus untuk mengawal proses tukar-menukar bidang tanah. Tim itu terdiri dari pemda, BPN, MUI, KUA, Kemenag, dan nazir. Tim tersebut akan menilai dan menimbang bidang tanah yang didapatkan.
Dia mengatakan, PPK pengadaan tanah jalan tol Jogja-Bawen memberi kelonggaran pada nazir untuk mencari tanah pengganti. Lalu, diukur ulang. Ketika disetujui, masuk dalam tahap appraisal. “Kita prosesnya mencari tanah pengganti yang senilai atau manfaatnya lebih. Kalau nilainya Rp 2 miliar, ya mencari tanah yang seharga itu. Misal dapatnya Rp 1 miliar, sisanya harus dicarikan tanah lagi,” sebutnya.
Sementara proses pembangunan, seperti musala, masjid, madrasah/sekolah, nantinya dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Selain itu, kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi termasuk mengisi dokumen dan diajukan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang. Sehingga prosesnya panjang dan memerlukan waktu. (aya)
Editor : Satria Pradika