Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Terdampak Tol Jogja-Bawen, 45 Bidang Tanah Dibayarkan Rp 21,17 Miliar

Naila Nihayah • Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:00 WIB
DAPAT UGR: Warga Sidomulyo mendapat Rp 2.891.726.802 karena ada satu bidang tanah miliknya yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
DAPAT UGR: Warga Sidomulyo mendapat Rp 2.891.726.802 karena ada satu bidang tanah miliknya yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

 

RADAR PURWOREJO – Pembayaran uang ganti kerugian (UGR) terhadap bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen di Kabupaten Magelang terus bergulir. Kali ini, ada 45 bidang tanah dari tujuh desa yang dibayarkan. Sebagian besar merupakan lahan pertanian. Sisanya merupakan bangunan rumah.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menyebut, ada beberapa perubahan terhadap ahli waris penerima UGR. Sehingga ada perbaikan data dan proses pembayarannya menjadi sedikit terhambat. “Hari ini (yang dibayarkan) ada 45 bidang tanah,” ujarnya saat ditemui, Kamis (22/8).

Tujuh desa itu antara lain Desa Keji, Muntilan ada dua bidang tanah yang dibayarkan. Kemudian, Desa Pabelan ada dua bidang, Bojong delapan bidang, Pagersari satu bidang, Mungkid satu bidang, dan enam bidang Senden, Kecamatan Mungkid. Serta 25 bidang di Desa Sidomulyo, Candimulyo. Sedangkan luasnya sekitar 1,8 hektare dengan nilai UGR Rp 21.171.812.754.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Moh Fajri Nukman menambahkan, pembayaran UGR terus berproses. Dia menyebut, PPK telah mengajukan sejumlah bidang di seksi III dan IV kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). “Pembayaran sudah kami ajukan. Jadi, kami tinggal menunggu persetujuan pembayaran dari LMAN,” katanya.

Begitu pengajuan itu disetujui, PPK praktis akan segera melakukan pembayaran kepada warga yang terdampak pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen. Kendati demikian, masih ada beberapa bidang tanah di seksi II yang belum dibayarkan. Atau masih kurang delapan persen. Termasuk tujuh bidang tanah kas desa (TKD), tiga lahan wakaf, dan puluhan tanah milik warga.

Warga Sidomulyo Achmad Edy Purwanto mendapat Rp 2.891.726.802 karena ada satu bidang tanah miliknya yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen. Luasnya 1.758 meter persegi. “(Terkena) sawah di pinggir jalan. Sebetulnya itu punya adik, karena dia di Kalimantan, jadi dialihkan (balik nama) ke saya. Kalau ke sini nanti repot. Nanti saya transfer,” sebutnya. (aya)

Editor : Satria Pradika
#UGR #uang ganti kerugian #Kabupaten Magelang #tol Jogja-Bawen #BPN #Badan Pertanahan Nasional #ahli waris #proyek pembangunan