Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

KPU Kota Magelang Mengacu pada Putusan MK, Minta Bapaslon Siapkan SKCK hingga Kesehatan

Naila Nihayah • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:00 WIB

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

 

 

RADAR PURWOREJO - Tahap pendaftaran bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali Kota Magelang tinggal menghitung hari. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi setiap balon.

Mulai dari SKCK, melaporkan harta kekayaan, hingga melakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk pasangan balon dari Kota Magelang, pemeriksaan dilakukan di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Misbachul Munir mengutarakan, setiap pasangan balon harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. Syarat utamanya, mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari pengurus pusat partai pengusung.

"Karena surat rekomendasi dari pengurus pusat partai pengusung biasanya turun saat detik-detik terakhir pendaftaran," ujarnya, Jumat (23/8).


Selain surat rekomendasi, kata dia, syarat calon kepala daerah adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Kemudian, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Kota Magelang mendapat rekomendasi dari dinkes untuk melakukan pemeriksaan di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten.


Dia mengatakan, ada 18 item pemeriksaan yang akan dilakukan oleh setiap balon dan tidak semua rumah sakit daerah dapat melakukan seluruhnya.

Seperti pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI). KPU Kota Magelang telah berkoordinasi dengan rumah sakit terkait alur pemeriksaan. "Kalau di RSUD Tidar, belum bisa. Sehingga dinkes mengeluarkan surat rekomendasi di rumah sakit Klaten," paparnya.


Tidak hanya pasangan balon dari Kota Magelang yang memeriksa kesehatan di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, tetapi juga bersama daerah lain seperti Kabupaten Temanggung, Purworejo, dan Klaten. Rencananya, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 1-2 September.


Adapun syarat lainnya, balon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Lalu, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, dan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum.


Kemudian, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Kemudian, belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau calon wali kota-wakil wali kota selama dua kali masa jabatan, dan lain-lain.


Terkait dengan aturan pencalonan kepala daerah, kata dia, masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, KPU RI tetap mengacu pada putusan MK. Hanya saja, harus berkonsultasi dengan DPR RI.

"Untuk syarat pencalonan berusia paling rendah 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota saat dilantik. Karena belum ada instruksi resmi dengan putusan MK," terangnya. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#SKCK #KPU Kota Magelang #putusan mk #bapaslon