MUNGKID - Pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen seksi V atau yang melintasi Kabupaten Magelang mengalami sedikit perubahan trase. Tepatnya di Desa Losari dan Kalipucang, Grabag. Yang semula jalannya agak menikung, nantinya menjadi lurus karena hendak dibangun terowongan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen tersebut melintasi tujuh kecamatan di Kabupaten Magelang. Di antaranya Kecamatan Ngluwar, Muntilan, Mungkid, Candimulyo, Tegalrejo, Secang, dan Grabag.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengutarakan, di seksi V ada tujuh di Kecamatan Grabag yang terdampak proyek pembangunan tol Jogja-Bawen. Namun, ada perubahan trase di dua desa terakhir, yakni Desa Kalipucang dan Lokasi. "Makanya seksi V agak terlambat. Tapi, setelah ada perintah, baru lima desa (melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan lapangan) sudah selesai. Yang dua (desa) belum karena perubahan trase," katanya, Minggu (25/8).
Kendati ada perubahan trase, tapi pembangunannya akan tetap melintasi Desa Kalipucang dan Losari. Hanya saja, sedikit bergeser dari rencana semula. Karena nantinya, akan dibangun terowongan. "Kalau terowongan nggak boleh bengkok harus lurus dalam radius sekian ratus meter," imbuhnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Moh Fajri Nukman mengatakan, nantinya akan ada sosialisasi resmi terkait perubahan trase tersebut. Baik dari PPK, Pemkab Magelang, maupun Pemprov Jateng yang menerbitkan penetapan lokasi (penlok)
Sampai saat ini, PPK masih melakukan penyusunan dokumen pengadaan tanah tersebut. Baik dari detail desain konstruksi hingga desain teknisnya. Namun, dia belum memberikan informasi detail terkait perubahan trase yang hendak dibangun terowongan itu. "Kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait hal itu, nanti khawatirnya akan menimbulkan (kegaduhan). Karena resmi dan kepastiannya akan lebih baik nanti disampaikan melalui forum itu (sosialisasi)," ujar Fajri.
Forum sosialisasi itu, kata dia, akan membahas dengan rinci, mulai dari alasan teknis, konstruksi, hingga pembebasan lahannya. "Karena yang menyampaikan nanti (sosialisasi) bukan hanya kami. Nanti ada pihak teknis dari konsultan teknisnya, kemudian dari badan usahanya, pengadaan tanah dan kemudian dari Pemprov selaku yang menerbitkan penlok," katanya. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika