MUNGKID - Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai, AL dan santri-santrinya, terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah melakukan penelitian terhadap berkas berkaranya. Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Magelang untuk dilakukan perbaikan.
JPU Kejari Kabupaten Magelang Aditya Otavian mengutarakan, dua pekan lalu, penyidik Polresta Magelang memberikan berkas perkara kasus tersebut. "Kami sudah lakukan penelitian. Berkas per Senin kemarin, posisi kita kembalikan (penyidik) disertai dengan petunjuk dari kami," ujarnya saat ditemui, Selasa (3/9).
Dia menuturkan, Kejari juga telah mengeluarkan berkas P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap. Sekaligus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Sebab, jaksa berpendapat bahwa masih ada beberapa hal, baik aspek formil maupun materiel yang harus dilengkapi penyidik.
Baca Juga: Enam Bulan, 37 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan, DPRD Purworejo Minta Publikasi dan Edukasi Digencarkan
Satu di antara petunjuknya terkait aspek formil, yakni adanya salah ketik pada berita acara pemeriksaan. Kemudian, masih ada berkas yang belum dibubuhi tandatangan. Selain itu, dia juga menuangkan berita acara penolakan restitusi. Sementara aspek material, sifatnya berkaitan dengan pembuktian perkara.
Dengan begitu, berkas tersebut dapat mendukung proses pembuktian JPU di persidangan. Sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki berkas perkaranya. Aditya menambahkan, nantinya persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Namun, saat ini statusnya masih menjadi tahanan Polresta Magelang. "Sekarang masih menunggu dari perkembangan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan. Kalau nanti dua minggu tidak ada pemenuhan, kita surati, kita tagih," sebutnya. (aya/pra)
Editor : Satria Pradika