Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pasangan Petahana Aziz-Mansyur Ajukan Cuti, Pjs Wali Kota Magelang Bisa dari Pemprov Jateng

Naila Nihayah • Sabtu, 7 September 2024 | 17:10 WIB
PAPARAN: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur saat memberi keterangan kepada awak media soal pencalonannya pada Pilkada 2024.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
PAPARAN: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur saat memberi keterangan kepada awak media soal pencalonannya pada Pilkada 2024.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

 

MAGELANG - Petahana Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur telah mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Mereka akan cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024. Itu berarti, Kota Magelang bakal dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

 

Untuk diketahui, pasangan Aziz-Mansyur (Aman) kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Magelang pada kontestasi Pilkada 2024. Keduanya diusung oleh PKS, Hanura, dan Golkar.

 

Pada Pemilu 2024, PKS memperoleh 3 kursi, Golkar 3 kursi, dan Hanura 2 kursi parlemen. Tidak hanya partai parlemen, pasangan tersebut juga didukung oleh partai nonparlemen. Di antaranya Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, dan PSI.

 

Aziz menyebut, akan mengikuti aturan yang berlaku saat dirinya resmi ditetapkan sebagai calon wali Kota Magelang. Satu di antaranya, harus melakukan izin cuti selama masa kampanye. "(Kami) mulai cuti tanggal 25 September sampai 23 November 2024," paparnya, Jumat (6/9).

 

Surat izin cuti itu, kata dia, sudah diurus oleh Bagian Tata pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Magelang. Selama masa cuti, dia bersama keluarganya akan meninggalkan rumah dinas wali Kota Magelang. Selama dua bulan, dia akan tinggal di rumah pribadinya, di Kelurahan Potrobangsan, Magelang Utara.

 Baca Juga: Bumbu Dapur Penghasil Warna Kuning ini Baik untuk Kesehatan Tubuh, 5 Manfaat Mengkonsumsi Kunyit

Baca Juga: BKPSDM Buka Ruang Layanan Konsultasi, Tempat Curhat ASN dan Honorer Yang Miliki Permasalahan

Hal itu dilakukan untuk memastikan dirinya tidak menggunakan berbagai fasilitas Pemkot Magelang selama kegiatan kampanye pencalonannya. Ketika masa cuti berakhir, dia akan kembali melakukan aktivitas sebagai kepala daerah seperti biasa.

 

Aziz mengutarakan, selama cuti terkait pencalonannya kembali sebagai kepala daerah, kursi kepemimpinan akan dijabat oleh pjs. Namun, dia tidak mengetahui sosok yang bakal menggantikannya untuk sementara waktu. "Belum tahu siapa (pjs-nya), mungkin dari provinsi (Jateng)," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Magelang Saleh Apriyanto membenarkan bahwa Aziz dan Mansyur telah mengirimkan permohonan cuti untuk pilkada. "Kami kirim (permohonan izin cuti) ke provinsi (Jateng) tanggal 29 Agustus," ujar Saleh.

 

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menyebut, masa kampanye calon kepala daerah akan dilakukan pada 25 September sampai 23 November. Kemudian, pada 24 sampai 26 November adalah masa tenang. Barulah pencoblosan dilakukan pada 27 November Terus pencoblosan. "Jadi, selama masa kampanye, petahana wajib cuti," paparnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Pemprov Jateng #Wali Kota Magelang #pjs #kampanye #Pilkada 2024 #Muchamad Nur Aziz