Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Waduh, Ada 4.250 Warga Kabupaten Magelang Belum Rekam KTP-el

Naila Nihayah • Sabtu, 21 September 2024 | 05:59 WIB
KEJAR TARGET: Siswa SMA yang merupakan pemilih pemula melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Balai Pendidikan Menengah, Kota Jogja, beberapa waktu lalu.
KEJAR TARGET: Siswa SMA yang merupakan pemilih pemula melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Balai Pendidikan Menengah, Kota Jogja, beberapa waktu lalu.

 

MUNGKID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait perekaman KTP elektronik (KTP-el). Sebab masih ada 4.250 warga yang belum melakukan perekaman. Padahal KTP-el menjadi syarat untuk pemungutan suara pada Pilkada 2024.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R Anta Murpuji Antaka menyebut, sudah berupaya melakukan jemput bola dengan sistem by name by address. Artinya, warga diminta datang ke kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman KTP-el. Karena disdukcapil membuka gerai pelayanan di tiap kantor kecamatan secara bergilir.

 

Dengan begitu, PR tersebut selesai sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November. Karena itu, disdukcapil membuka layanan perekaman KTP-el selama 6 hari. Mulai Senin hingga Sabtu. "Kami masih mengejar 4.250 warga yang belum terekam KTP-el," paparnya saat ditemui, Jumat (20/9).

 Baca Juga: Lidah Buaya: Khasiat Ajaib Serba Guna untuk Kesehatan dan Kecantikan

Baca Juga: KPU Kebumen Catat Ada Kenaikan 2.080 DPT di Pilakda 2024

Anta menargetkan, perekaman KTP-el itu akan rampung pada 25 November. Sehingga pada 26 November, warga sudah mendapatkan KTP-el. Dari 4.250 warga itu, kata dia, yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Grabag, yakni 399. Kemudian, Kecamatan Salaman sebanyak 330.

 

Dia menambahkan, ada sejumlah kendala yang dialami sehingga masih banyak warga belum melakukan perekaman KTP-el. Pertama, warga tersebut memang tidak berkenan dan disdukcapil tidak bisa memaksa. "Kedua, ada yang mondok. Karena memang ada lembaga yang tidak mengizinkan anaknya izin," sebutnya.

 

Sementara itu, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, disdukcapil akan terus berupaya melakukan jemput bola untuk perekaman KTP-el. Sebab nanti KTP-el menjadi syarat pada saat pemungutan suara. Disdukcapil juga membuat surat, baik ke kecamatan atau desa untuk memberi kesempatan pada calon pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.

 

Dia menuturkan, disdukcapil masih memiliki waktu untuk memaksimalkan perekaman hingga pemungutan suara. "Harapannya, warga Kabupaten Magelang lebih aktif berpartisipasi dalam kesuksesan Pilkada 2024. Sehingga angka partisipasinya tinggi," kata dia. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Magelang #Disdukcapil #Pilkada 2024 #kecamatan #ktp-el