MUNGKID - Seorang guru berinisial TM, 42 menjadi dalang atas kasus tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang. Tidak sendirian, TM mengajak tiga pelaku lainnya berinisial HY, 44; KZP, 35; dan JM, 32 dengan peran yang berbeda-beda. Korbannya mencapai 137 guru SD dan SMP dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.
TM merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sebuah SD di Kabupaten Semarang. Sementara HY dan KZP merupakan guru PAI di Kecamatan Salaman, Magelang. Sedangkan JM adalah guru PAI di Kecamatan Tempuran, Magelang. Keempatnya tergabung dalam Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menuturkan, kejadian itu terungkap berkat laporan dari masyarakat karena ada dugaan sertifikasi guru yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Karena ada pungutan liar (pungli) atau tagihan yang harus dibayarkan kepada para pelaku. Polisi segera mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (9/3) di rumah KZP di Salaman.
Baca Juga: Wisata Petik Melon Kirani Desa Dlisenkulon Purworejo, Green House Jadi Spot Foto Pengunjung
Baca Juga: Manfaat Buah Mengkudu untuk Kesehatan: Dari Menurunkan Tekanan Darah hingga Mengatasi Peradangan
Para pelaku yang tergabung dalam PGTK Bumi Serasi itu, menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri. Padahal, lanjut Mustofa, program tersebut tidak ada. Mereka memberi pungutan sebesar Rp 8,5 juta kepada guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG.
Dia mengatakan, para guru pun tergiur untuk mendaftar karena para pelaku mengiming-imingi akan memberi tunjangan sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan. "Kenapa para guru ini tertarik? Karena ada pernyataan, kalau lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan guru sebesar Rp 3,5 juta setiap bulannya," bebernya, Senin (23/9).
Dalang utamanya adalah TM bertugas menentukan besaran tagihan senilai Rp 8,5 juta dari masing-masing korban. Kemudian, dia menjabat sebagai ketua umum PGTK Bumi Serasi dan mengangkat KZP, HY, dan JM menjadi pengurus PGTK Magelang. Lalu, mengalokasikan uang yang terkumpul untuk dibagikan sebagai honor pelatihan.
Sementara KZP selaku bendahara PGTK, menerima uang dari peserta percepatan PPG PAI, serta bersama dengan HY dan JM meminta rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Magelang. Sedangkan HY berperan sebagai ketua PGTK Bumi Serasi Magelang.
Baca Juga: Seleksi CPNS di Lingkungan Pemkab Kebumen Diikuti 7.229 Pendaftar
Baca Juga: 5 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Kanker
Dia membuat surat undangan dan mengumpulkan guru PAI yang lolos seleksi akademik untuk menjelaskan bahwa bisa membantu percepatan PPG PAI dengan biaya Rp 8,5 juta.
Polisi berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) serta barang bukti berupa uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari guru PAI dan Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo. Saat dilakukan OTT, yang berada di TKP saat itu adalah pelaku KZP, HY, dan JM. Lalu, dilakukan pengembangan dan polisi menangkap TM.
Mereka disangkakan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Saat dimintai keterangan, TM mengaku, hanya ingin membantu pemerintah melalui asosiasi yang bisa berkomunikasi dengan dinas pendidikan setempat. "Kami ingin membantu teman-teman untuk bisa ikut PPG," dalihnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo