MUNGKID - Alih-alih ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari empat guru yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam, masih bebas. Sebab, polisi menilai ketiganya kooperatif dan selalu hadir
Ketiganya berinisial HY, 44 dan KZP, 35 yang merupakan guru PAI di Kecamatan Salaman, Magelang. Kemudian JM, 32 mengajar sebagai guru PAI di Kecamatan Tempuran, Magelang. Ketiganya masih mengajar di masing-masing SD.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial TM, 42 guru PAI di Kabupaten Semarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang serta berkas perkaranya. Adapun korbannya berjumlah 137 guru dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.
Para pelaku yang tergabung dalam Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi itu, menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri.
Mereka meminta pungutan sebesar Rp 8,5 juta kepada guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Serta iming-iming akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, ketiga guru yang menjadi tersangka itu belum ditahan. "Kami tidak melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan karena sudah koorperatif," bebernya, Jumat (27/9).
Selain itu, kata dia, ketiganya selalu hadir saat polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan. Terlebih, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut dan polisi tengah melengkapi berkas perkaranya.
Saat ditanya soal rencana penahanan ketiga guru tersebut, dia menyebut, masih dalam tahap pengembangan berkas perkara. "(Rencana ditahan) nanti kami lihat perkembangan berkas perkara," terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang Slamet Achmad Husein mengatakan, tiga guru PAI tersebut masih mengajar. "Ini (tiga guru yang jadi tersangka) belum ada penahanan dan sebagainya. Mereka tetap mereka mengajar," katanya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo