MUNGKID - Komplotan pencuri lintas provinsi beraksi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Magelang dengan modus mengganjal mesin ATM. Jika ditotal, mereka telah meraup puluhan juta. Namun, aksinya berhasil diendus oleh polisi dan mereka ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara.
Mereka berinisial RF, 29 warga Kota Bandae Lampung; AS, 31 warga Lampung, dan TJ, 46 warga Kabupaten Bandung. Ketiganya merupakan residivis dengan tindak pidana serupa. Tapi, masih ada dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, komplotan pencuri tersebut mulai melancarkan aksinya sejak September di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mulanya, pada Sabtu (7/9), mereka berkumpul di Cibubur dan hendak menuju daerah Magelang dengan mengendarai dua mobil berbeda.
Namun, mereka singgah di ATM BRI SPBU Sumedang dan mengawali aksinya. Dari ATM tersebut, mereka mengantongi Rp 2 juta. Kelimanya pun melanjutkan perjalanan dan menginap di Kopeng, Salatiga. Lalu, pada Senin (9/9) sekitar pukul 10.00, para pelaku kembali melanjutkan perjalanan menuju Magelang.
Baca Juga: Takut Setiap Mendengar Petir? Simak Doanya!
Peristiwa itu terungkap usai Polresta Magelang mendapat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian tersebut. Tim Resmob pun turun tangan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Pada Minggu (6/10) sekitar pukul 02.30, polisi menggerebek ketiga pelaku di salah satu penginapan di Kabupaten Jepara. Para pelaku serta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.
Hanya saja, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku. Karena mencoba melawan petugas saat hendak diturunkan dari mobil. "Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, sejak September ada 11 TKP. Di Jawa Barat ada 8 lokasi dan Jawa Tengah ada 2," kata Mustofa.
Ketika ditotal, lanjut dia, para pelaku bisa meraup puluhan juta di 11 TKP tersebut. Selain dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, mereka sengaja bergonta-ganti pelat nomor mobil agar tidak bisa terdeteksi.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku, uang yang diperoleh dari hasil mencurit itu dibagi rata dengan empat temannya. Uang tersebut akan dikirim untuk keluarganya di Lampung. "Saya kirim buat keluarga buat keperluan sehari-hari. (Bisa mengganjal mesin ATM) belajar dari Youtube. Yang ngajarin, masih DPO," lontarnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara dua DPO lainnya, polisi sudah mengantongi identitasnya dan dalam proses pengejaran. (aya)
Editor : Heru Pratomo