Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Magelang Dibatasi Rp 71 Miliar

Naila Nihayah • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:10 WIB
BERDERET: Pengendara kendaraan melintasi deretan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Kaliurang Km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman kemarin (6/2). Pemkab Sleman menyiapkan langkah pengolahan sampah APK
BERDERET: Pengendara kendaraan melintasi deretan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Kaliurang Km 9, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman kemarin (6/2). Pemkab Sleman menyiapkan langkah pengolahan sampah APK

MUNGKID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membatasi dana kampanye dari masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 sebesar Rp 71 miliar. Pembatasan itu dilakukan agar dana kampanye tidak berlebihan.

Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten Magelang Nurul Ekawati menyebut, pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon maksimal sebesar Rp 71.852.307.500. Besarannya sudah disesuaikan dengan maksimal kebutuhan paslon.

Dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan tim semua paslon terkait pembatasan dana kampanye tersebut. Nantinya tim pemenangan masing-masing paslon diminta mencatat dana kampanye. Pasti ada laporan secara periodik, termasuk laporan akhir melalui Sikadeka.

Untuk pedomannya, disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2024. Tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Lawan Dominasi Pebalap Tuan Rumah, Ramadhipa Tampil Kencang di IATC Motegi

Baca Juga: Kenalkan Paslon, Keliling Wilayah Perkotaan Purworejo-Kutoarjo dengan Mobil Di-branding

Nurul mengatakan, dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan selama masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung. Seperti rapat terbatas, rapat umum, mencetak bahan kampanye, atau lainnya.

"Misal (buat) selebaran, harga satuannya berapa, nanti dijumlahkan seluruhnya. Jadi, harus dihitung setiap detail per item (bahan kampanye). Kalau mereka menargetkan suara 50 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), berarti mereka harus menyediakan item sejumlah itu," ujarnya, Senin (7/10)

Dia menambahkan, pembatasan itu dilakukan agar dana kampanye tidak berlebihan dan khawatir menjadi temuan kecurangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Begitu masa kampanye selesai, tim yang telah ditunjuk masing-masing paslon harus membuat laporan kegiatan akhir.

Nurul menyebut, masing-masing paslon telah mengisi Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). Namun, belum diaudit. Dia berharap, masing-masing tim pemenangan harus melaporkan dana kampanye dengan jujur dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Harapannya ketika mereka mulai masa kampanye dengan mengeluarkan alat peraga kampanye yang sudah disiapkan, pelaporannya harus sesuai," lontarnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Bupati dan Wakil Bupati #KPU #paslon #Kabupaten Magelang #Pilkada #dana kampanye