Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Camat Magelang Selatan Ditegur karena Langgar Netralitas ASN, Ini Alasannya

Naila Nihayah • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi ASN harus netral. (datariau.com)
Ilustrasi ASN harus netral. (datariau.com)

 

MAGELANG - Baru-baru ini, beredar sebuah rekaman suara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas. Dia dinilai berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Magelang. Saat itu, dia tengah memberi materi pendidikan politik terhadap perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) se-Kota Magelang pada 13 September 2024 lalu.

Partai Gerindra Kota Magelang pun melayangkan surat kepada pjs wali Kota Magelang terkait hal itu. Sebab, ASN tersebut diduga menyampaikan informasi tidak benar terkait paslon nomor 2 dan beberapa partai pengusungnya saat memimpin forum.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Magelang Hasan Suryoyudho menyayangkan penjelasan yang disampaikan oleh ASN tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan langkah persuasif dengan berkirim surat kepada pjs wali Kota Magelang agar ditindaklanjuti. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melangkah lebih jauh hingga ke ranah hukum. "Tidak seharusnya ASN menyampaikan hal tersebut. Apalagi hanya membahas paslon 2 saja, paslon 1 tidak. Tentu ini merugikan pihak kami sebagai pengusung paslon 2 dan partai pengusung lainnya," terang Hasan, Jumat (11/10).

Koordinator Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Aryo Garudo menyebut, timnya memperoleh informasi dari sebagai sumber terkait dugaan mengondisikan ASN di lingkungan Pemkot Magelang. Pengondisian itu untuk berpihak pada paslon tertentu. Atas infomasi tersebut, tim advokasi melakukan pendalaman dan ada yang sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Inventarisasi dan Identifikasi Proyek Pengendali Banjir di Purworejo Selesai Dilakukan

Baca Juga: Kritik Sosial di Film 'Tepatilah Janji' Jadi Pembelajaran Politik, KPU Purworejo Adakan Nobar untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024

Satu di antaranya laporan dari DPC Gerindra Kota Magelang kepada pjs wali Kota Magelang. Sebagai salah satu partai pengusung paslon 2 merasa dirugikan terkait ucapan seorang ASN yang menjabat sebagai camat Magelang Selatan. "ASN itu telah mencederai asas netralitas karena berpihak pada salah satu paslon," ujarnya.

Pjs Wali Kota Magelang Ahmad Aziz mengutarakan, sudah memperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sebelum masa kampanye berlangsung. Namun, untuk memutuskan pelanggaran atau tidak, itu menjadi ranah dari bawaslu. "Yang bersangkutan sudah kami tegur secara lisan. Tapi, kami tidak bisa memutuskan itu pelanggaran atau tidak," lontarnya.

Sementara itu, Camat Magelang Selatan Catur Adi Subayo membantah soal keberpihakanya terhadap salah satu paslon. Terlebih, kata dia, forum itu dilakukan sebelum adanya penetapan paslon, nomor urut, dan kampanye. Yaitu pada 13 September 2024. "Tapi, rekaman suara itu baru saya terima 15 hari setelahnya," jelas dia.

Sebagai kepala wilayah yang dibekali regulasi dan tupoksi, dia memiliki kewajiban untuk membina masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu. Tertuama untuk memperkenalkan masing-masing paslon. Ternyata, momentum tersebut dimanfaatkan oleh seseorang. Padahal, dia mengklaim, telah menjelaskan secara urut dan tidak ada keberpihakan salah satu paslon.

Saat itu, dia mengimbau agar PKK tidak boleh terpecah karena adanya perbedaan pilihan pada Pilkada 2024.  "Saya tidak mengarahkan untuk mencoblos salah satu paslon. Justru saya meminta untuk mereka memilih sendiri karena dua-duanya (paslon) sedang mencari takdirnya. Ternyata (omongan saya) dipotong atau bagaimana, yang jelas tidak utuh," akunya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#pjs #Bawaslu #wali kota dan wakil wali kota #ASN #ranah hukum #pkk #Magelang #camat