Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

6.064 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Magelang Mencoblos saat Pilkada 2024

Naila Nihayah • Selasa, 5 November 2024 | 15:15 WIB

 

FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)
FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)
 

 

 

MUNGKID - Sebanyak 6.064 penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang terdaftar sebagai pemilih pada hak Pilkada 2024 mendatang. Mereka akan mendapat perlakuan khusus saat menggunakan hak pilihnya di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

 

Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi, KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati menyebut, ada enam kategori pemilih disabilitas. Dengan rincian, 2.830 pemilih disabilitas fisik, 389 pemilih disabilitas intelektual, dan 1.007 pemilih disabilitas mental.

 

Kemudian, disabilitas sensorik wicara ada 847 pemilih. Lalu, disabilitas sensorik rungu ada 357 pemilih dan 634 pemilih disabilitas sensorik netra. Para pemilih disabilitas itu, kata dia, tersebar di 21 kecamatan, 372 desa, dan 2.011 TPS.

 

Karena itu, ada alat bantu khusus bagi disabilitas netra berupa template surat suara gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. Sementara penyandang disabilitas lain, dinilai masih bisa melihat masing-masing pasangan calon (paslon) yang tertera pada surat suara. "Jadi, yang kami bantu template-nya (surat suara) hanya tunanetra," ujarnya, Senin (4/11).

 Baca Juga: Lebih dari Sekadar Penyedap! Mengungkap Khasiat Dahsyat Pala bagi Kesehatan

Baca Juga: 5 Istilah Kegiatan di Dunia Pesantren yang Wajib Santri Ketahui

Dia menuturkan, KPU bakal memastikan adanya aksesibilitas yang cukup dalam menjalankan pilkada. Termasuk bagi para penyandang disabilitas. Mulai dari terciptanya lingkungan TPS yang aksesibel, dapat dijangkau oleh setiap orang yang memiliki kebutuhan berbeda-beda, hingga disediakan formulir C3.

 

Nurhayati mengatakan, pemilih tersebut bisa meminta pendampingan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas akan memberikan formulir C3. Pemilih hanya tinggal menyebutkan ingin mencoblos paslon nomor urut berapa.

 

Ketika mencoblos pun, lanjut dia, akan disaksikan oleh pengawas TPS dan saksi. "Misalnya sakit dan dia harus dibopong atau diangkat. Nanti bisa diajukan pendampingan dan itu bisa meminta formulir C3," lontarnya.

 

Formulir itu, kata dia, sebagai bentuk perjanjian agar pendamping yang mendampingi mereka bersedia menjaga kerahasiaan pemilih. Ketentuan ini sebagai bentuk aksesibilitas yang diupayakan pemerintah agar pemilih, khususnya penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam pilkada.

 

Pada Pemilu 2024 lalu, dia menyebut, ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh penyandang disabilitas saat hendak mencoblos. Seperti akses menuju TPS karena kondisi geografis masing-masing desa yang berbeda. "Ada yang TPS-nya berundak-undak, tinggi, jadi membutuhkan bantuan. Khususnya yang disabilitas fisik," paparnya.

 

Nurhayati menambahkan, KPU sudah mengimbau kepada PPS maupun KPPS agar dalam pembuatan TPS tetap memperhatikan aksesibilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas. "Misalnya, tempat kotak suaranya direndahkan agar bisa dijangkau disabilitas yang menggunakan kursi roda," imbuhnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Magelang #TPS #Pilkada 2024 #penyandang disabilitas #template