MUNGKID - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko melakukan pemadanan data terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKBM). Sebab paguyuban itu belum mendapatkan lapak berjualan di Kampung Seni Borobudur.
Pemadanan data itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI. Tepatnya setelah dilakukan pertemuan antara Ombudsman RI, TWC, forkompimda, dan perwakilan pedagang SKMB pada 9 Oktober 2024 lalu. Karena itu, PT TWC diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses pemadanan data. Terhitung sejak tanggal pertemuan tersebut.
Corporate Secretary Group Head PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Ryan Eka Permana Sakti mengutarakan, telah mengadakan pertemuan untuk membahas teknis pelaksanaan pemadanan data itu. Pertemuan tersebut berlangsung cukup singkat dibanding sebelumnya, yakni setengah jam.
Baca Juga: Kunjungan Wamendagri Bima Arya ke SMKN 1 Pengasih Beri Hadiah Kue Ulang Tahun, Jelaskan Sosok Tirto Adhi Soejo
Dia mengatakan, proses itu dinilai berjalan lancar karena ada kesepakatan bersama untuk pemadanan data jumlah pedagang. "Kami menjalankan rekomendasi dari Ombudsman. (Datanya) dipadankan dulu, baru nanti prosesnya disepakati," sebut Sakti di kantornya, Rabu (6/11).
Nantinya, kata dia, masih ada pertemuan selanjutnya untuk membahas detail dari pemadanan data tersebut. Karena pertemuan kali ini belum final dan lebih fokus untuk menyepakati tata laksana atau prosedur operasi standar (SOP).
Dia berharap, tahapan berikutnya akan membuahkan hasil yang terbaik dan fokus pada satu tujuan. Saat ditanya terkait tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan itu, dia optimistis dapat memaksimalkannya.
PT TWC akan melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI sekooperatif dan secepat mungkin. "Kami optimis berusaha memanfaatkan waktu yang ada karena kami fokus dengan progres. Bahkan, progresnya baik, positif. Para pihak bisa menyepakati apa yang menjadi rencana berikutnya," katanya.
Baca Juga: Adu Banteng Motor di Jalan Raya Magelang-Semarang, Pengendara Meninggal
Sementara itu, Ketua Paguyuban SKMB Muhammad Zulianto mengutarakan, pertemuan dengan PT TWC kali ini untuk memadankan data jumlah pedagang yang tergabung dalam paguyuban tersebut. Berdasarkan pendataan dari Pemdes Borobudur, total ada 1.943 pedagang yang sebelumnya berjualan di zona II Candi Borobudur.
Dari jumlah itu, 324 pedagang di antaranya tergabung dalam paguyuban SKMB. "Kami menegaskan bahwa data 324 (pedagang SKMB) itu mengadopsi dari verifikasi yang dilakukan kelurahan, yaitu 1.934 pedagang. Kalau ada satu (pedagang) yang tidak lolos (verifikasi ulang), semua tidak masuk (ke kampung seni)," lontarnya.
Zulianto menyebut, proses verifikasi ulang itu akan dilakukan di Museum Karmawibangga, kompleks TWC Borobudur. Dibagi menjadi dua hari, pada 7-8 November 2024. Untuk pedagang yang semula berada di dekat pintu dua dan tiga, akan melakukan verifikasi ulang pada Kamis (7/11).
Baca Juga: Dukung Program Asta Cita Prabowo-Gibran, Polres Magelang Kota Tebar Benih Ikan Nila
Sementara verifikasi ulang bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di dekat pintu satu, akan dilakukan pada Jumat (8/11). Namun, ketika ada pedagang yang berhalangan hadir, akan diakomodasi pada Senin (11/11).
Dia menyebut, para pedagang diminta untuk membawa sejumlah dokumen saat proses verifikasi dilakukan. Seperti KTP, KK, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), pas foto, dan meterai Rp 10.000. (aya)
Editor : Heru Pratomo