Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tim Paslon 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades ke Bawaslu Magelang

Naila Nihayah • Jumat, 8 November 2024 | 16:10 WIB
DISAMBUT: Pasangan Sudaryanto dan Agung Trijaya tiba di Kantor KPU Kabupaten Magelang untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Magelang.
DISAMBUT: Pasangan Sudaryanto dan Agung Trijaya tiba di Kantor KPU Kabupaten Magelang untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Magelang.


MUNGKID - Tim advokasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Magelang nomor urut 01 mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Magelang. Mereka melaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada tentang netralitas kepala desa (kades) yang mendukung paslon nomor urut 02.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 Miftakhul Munir mengutarakan, kades itu diduga melakukan sebuah deklarasi untuk pemenangan paslon nomor urut 02. Deklarasi itu dilakukan pada 20 Oktober 2024 di sebuah restoran di daerah Kecamatan Ngablak.

Namun, dia tidak mengetahui detail dari kegiatan mereka. Lalu, video itu beredar di grup WhatsApp dan tim advokasi baru mengetahuinya pada 2 November 2024. Dari video yang beredar, ada sekitar 15 kades di Kecamatan Pakis secara serentak mendukung paslon 02.
 
Baca Juga: KPU Kota Magelang Gelar Simulasi Pencoblosan, Rerata Pemilih Butuh Tiga Menit

Tim advokasi, kata dia, segera menelisik dan mencari informasi terkait hal tersebut. "(Hasilnya) benar dan dari video itu mereka (kades) dengan jelas menyampaikan bahwa mereka sepakat untuk mendukung paslon 02 (Grengseng Pamuji-Sahid)," lontarnya saat ditemui, Kamis (7/11).

Karena itu, dia melaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Magelang dengan menyertakan bukti berupa video dan mendatangkan dua saksi. Munir meminta jajaran Gakkumdu untuk menindak dengan tegas siapapun yang melanggar aturan perundang-undangan tentang Pilkada.

Selain itu, tim advokasi juga menemukan video Ketua DPW PKB Jawa Tengah (Jateng) KH Muhammad Yusuf Chudlori pada 23 Oktober 2024 yang narasinya dipotong oleh terduga pelaku berinisial Y. Video itu memang berisi dukungan paslon nomor urut 02.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kebumen Sepakat Tak Seret Urusan Pilkada di Internal Dewan

Hanya saja, dukungan itu diperuntukkan bagi paslon wali kota-wakil wali Kota Magelang serta gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 02. Namun, video yang berdurasi sekitar 18 menit itu, dipotong di bagian tengah saat menyebut nomor urut 02.

Lalu, video tersebut disandingkan dengan video milik paslon bupati-wakil bupati Magelang nomor urut 02. "Di situ jelas ada niat jahat seseorang untuk mengubah dokumen elektronik. Lalu, dia (terduga pelaku) mengunggah tanpa seizin pemilik video," jelasnya.

Dia menilai, kasus itu termasuk dalam pelanggaran UU ITE. Lantaran video itu berisi berita bohong, mengubah isi dokumen elektronik, dan mengunggah video tanpa seizin pemiliknya di grup WhatsApp. Sehingga video itu tersebar luas di masyarakat dan TikTok.
Baca Juga: TWC Lakukan Pemadanan Data Pedagang SKMB, 324 Pedagang Belum Dapat Lapak

Munir mengatakan, tim advokasi paslon nomor urut 01 pun telah melaporkannya kepada tim siber Polda Jateng pada 6 November 2024 terkait UU ITE. "Kami sertakan barang bukti berupa video dan identitas terlapornya. Tinggal menunggu pemanggilan dari tim siber Polda Jateng dan menyiapkan keterangan saksi-saksi," lontarnya. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menjelaskan, tim paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN. "Berisi video deklarasi yang disinyalir dilakukan para pades di Kecamatan Pakis. Tapi, tempatnya di Kecamatan Ngablak," paparnya.

Video itu, lanjut dia, berisi dukungan terhadap salah satu paslon. Fauzan menyebut, pelapor menyangkakan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 jo Pasal 188. Bunyinya, pejabat negara, termasuk kades dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di dalam pilkada.
Baca Juga: Adu Banteng Motor di Jalan Raya Magelang-Semarang, Pengendara Meninggal

Fauzan menyebut, setelah laporan itu diterima, mereka masih memiliki waktu satu hari untuk perbaikan laporan. Setelah itu, bawaslu mempunyai waktu dua hari unruk melakukan kajian awal. Guna menganalisis kelengkapan syarat formal dan materiel. 

Selanjutnya, bawaslu akan melakukan rapat pleno dan melakukan registrasi terhadap laporan tersebut. Setelah video itu tersebar, dia menugaskan panwascam untuk melakukan penelusuran. "Misal tidak ada laporan, penelusuran itu bisa dijadikan sebagai temuan. Tapi, ternyata ada laporan dan menunggunya," katanya. (aya)
 
 
 
Editor : Heru Pratomo
#Bupati dan Wakil Bupati #paslon #Pakis #netralitas #Bawaslu #KADES #Agung Trijaya #kecamatan #Sudaryanto #Magelang