MAGELANG - Pemkot Magelang berhasil mempertahankan Peringkat 1 Nasional Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI. Kali ini, pemkot memperoleh nilai 99,61 untuk kategori Pemerintah Kota. Prestasi yang sama juga pernah diraih pada 2022 dan 2023.
Pemkot Magelang mengungguli Pemkot Surakarta (99,14), Pemkot Jogja (98,91), Pemkot Surabaya (98,59), dan Pemkot Pasuruan (98,22). Pjs Wali Kota Magelang Ahmad Aziz mengutarakan, penghargaan ini menjadi kali ketiga yang diperoleh pemkot.
Pemkot bakal terus melakukan monitoring dan evaluasi dari beberapa aspek. Termasuk pelibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, masukan, serta keterbukaan pengaduan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik yang berkualitas di Kota Magelang. Hal ini sejalan dengan program Reformasi Birokrasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Ibu: Kata-Kata Menyentuh Hati Untuk Momen Spesial
"Jadi ada standar pelayanan yang menjadi pedoman, tentu saja selalu kami evaluasi, ditingkatkan, dan adaptif," tegasnya ungkap Aziz seusai kegiatan, Kamis (14/11).
Aziz melanjutkan, pemerintah pusat telah menunjuk Mal Pelayanan Publik Kota Magelang sebagai pilot project Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) bersama 20 MPP digital lain se-Indonesia.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik ini bisa dilihat dan rasakan dampaknya. Seperti transformasi digital dalam administrasi pemerintahan, peningkatan investasi, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap kebijakan Pemkot Magelang.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih meminta seluruh penyelenggara terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik. Menurutnya, apresiasi ini bukan sekadar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan. "Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Najih. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo