MUNGKID - Seorang pensiunan polisi bernama Imam Sudjarwo tidak menyangka tiga bidang tanah miliknya di Desa Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen. Tanah itu dibeli sekitar 20 tahun lalu dan ditanami pohon jati. Dia mendapat uang ganti kerugian (UGR) sekitar Rp 7 miliar.
Imam mengaku tidak ingat berapa uang yang dikeluarkan untuk membeli tiga bidang tanah tersebut. Sekitar tahun 2000-an, ada warga yang membutuhkan uang dan menjual tanahnya. Imam pun tertarik dan memutuskan untuk membelinya. Lantas, Imam memanfaatkan tanah itu untuk ditanami pohon jati agar tidak kosong.
Saat disinggung soal nominal yang diperoleh, dia enggan menyebut jumlah pastinya. "(Totalnya Rp 7 miliar) ah, lihat sendiri saja. Yang pasti, ini tidak ganti rugi, tapi ganti untung. Artinya pemerintah sangat memperhatikan orang-orang yang kena korban (tol Jogja-Bawen) dan terpaksa merelakan tanahnya. Mereka jadi bisa beli (tanah) di tempat lain," ujarnya, Rabu (20/11).
Namun, dia bersyukur karena pemerintah memberikan UGR di atas harga pasaran kepada seluruh warga yang terdampak mega proyek jalan tol Jogja-Bawen. Bahkan, proses mulai dari sosialisasi hingga pemberian UGR, jangka waktunya tidak lama. Jenderal bintang tiga itu menyebut, belum memiliki rencana terhadap UGR yang diperoleh.
Sama halnya dengan Imam, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil 8 Endrianingsih Yunita juga mendapatkan UGR sekitar Rp 4,8 miliar. Satu bidang tanahnya terdampak proyek tersebut. Harapannya, proses pembebasan tanah itu dapat berjalan lancar dan warga yang terdampak bisa mencari pengganti tanahnya. "(Dapat Rp 4,8 miliar) ah, jangan (menyebut nominal)," kelakarnya.
Dia menyebut, keberadaan jalan tol Jogja-Bawen itu digadang-gadang dapat mengurai kemacetan. Selain itu, keberadaannya juga berdampak positif terhadap Kabupaten Magelang.
Terlebih, ada Candi Borobudur yang telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Sehingga membutuhkan infrastruktur yang dapat mendukung kedatangan wisatawan dari berbagai daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menambahkan, kali ini ada 54 bidang tanah yang dibayarkan di Desa Tampingan, Tegalrejo dan Desa Sidomulyo, Candimulyo. "Itu masuk seksi 4. Luas keseluruhannya sekitar 1,9 hektare dengan nilai Rp 38,2 miliar," ujar dia.
Namun, ada dua orang yang tidak datang saat pembayaran UGR karena meninggal dunia. Sehingga proses pemberian UGR dimulai dari awal dengan melakukan pendataan ahli waris. Yani berharap, proses tersebut tidak ada kendala sehingga bisa segera dibayarkan. "Mudah-mudahan tidak jauh (ahli warisnya) dan cepat diurus," sambungnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo