Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

KPU Minta Peserta Pilkada Bersihkan APK Tambahan secara Mandiri

Heru Pratomo • Sabtu, 23 November 2024 | 18:30 WIB
COPOT APK: Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi, terutama di jalan protokol untuk mencopot APK yang masih terpasang, Minggu (11/2).
COPOT APK: Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi, terutama di jalan protokol untuk mencopot APK yang masih terpasang, Minggu (11/2).

 

MUNGKID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang meminta peserta Pilkada 2024 untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) tambahan secara mandiri. Hal itu selaras dengan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

 

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, KPU Kabupaten Magelang  Yohanes Bagyo Harsono menyampaikan, pada Pasal 27 ayat (1), KPU provinsi dan kabupaten/kota memfasiliasi pelaksanaan metode pemasangan APK. "KPU Kabupaten Magelang telah memberikan fasilitasi APK untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk," katanya, Jumat (22/11).

 Baca Juga: Ditemukan di Indonesia, Inilah Fakta Tanaman Gympie Gympie yang Bisa Membuat Orang Gila

Dia merinci, baliho itu memiliki ukuran 3x4 meter di 21 kecamatan. Kemudian, baliho dengan ukuran 3x5 meter di lima titik pintu masuk ke Kabupaten Magelang. Selain itu, juga ada 10 umbul-umbul untuk setiap paslon di 21 kecamatan serta dua spanduk masing-masing paslon di 372 desa/kelurahan di wilayah ini.

 

Sementara itu, paslon juga dapat memasang APK tambahn sebagaimana disebutkan pada Pasal 39 ayat (1). Selanjutnya, pada ayat (4) disampaikan bahwa pembersihan APK tambahan dilakukan oleh paslon, partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, dan/atau tim kampanye. Dengan ketentuan, pembersihan APK dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

 

Bagyo mengatakan, untuk APK yang difasilitasi KPU provinsi maupun kabupaten, akan dibersihkan oleh KPU Kabupaten Magelang. Pembersihan APK itu akan dilakukan secara serentak mulai Minggu (24/11). "Untuk pembersihan ini, kami akan libatkan semua badan adhoc dengan mengajak seluruh stakeholder terkait, termasuk melibatkan bawaslu," lontarnya.

 Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada Ditarget Tiga Hari Selesai, KPU Kabupaten Magelang Lakukan Ini

Sementara itu, Kadiv Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengimbau KPU untuk membersihkan APK dan bahan kampanye (BK) menjelang masa tenang. Pembersihan APK dan BK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif.

 

Dia menyebut, UU Pilkada dan PKPU Kampanye sudah mengatur pembersihan APK dan BK dilakukan tiga hari sebelum pemungutan suara. "Jika kita hitung maka jatuh Sabtu (23/11). Karena ini adalah kampanye hari terakhir maka pembersihan bisa dilakukan pada Sabtu malam pukul 23.59," katanya.

 

Dia berharap, pembersihan APK di masa tenang akan turut membantu mewujudkan kondusifitas wilayah. Serta menjadi bagian ikhtiar dalam mewujudkan Pilkada yang beretika, bermartabat, dan berintegritas. "Jajaran bawaslu dari kabupaten, kecamatan, desa, hingga pengawas TPS siap bergerak serentak. Kami tinggal menunggu aba-aba," imbuhnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#KPU #APK #Bawaslu #mandiri #kampanye #Magelang