MUNGKID - Sebagian besar warga penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Magelang masih ragu untuk merevisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kolomnya sering kali dibiarkan kosong, diberi tanda strip (-), atau bahkan ditulis dengan agama yang tidak mereka yakni.
Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan penganut kepercayaan leluhur tersebut. Hanya saja, ketakutan dan kurangnya pemahaman atas regulasi menjadi faktor utama.
Sekretaris Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Dewan Musyawarah Daerah (DMD) Kabupaten Magelang Agung Nugroho mencatat, ada sekitar 700 penghayat yang telah merevisi kolom agama di KTP. Sementara penganutnya berjumlah sekitar 4.300 orang.
Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen Hanya 0,3 Meter Persegi, Terima UGR Rp 254 Ribu
Itu menandakan, banyak penghayat kepercayaan masih ragu untuk mengubah data kependudukan mereka. Agung nencontohkan, dulu kolom kepercayaan di KTP-nya ditulis strip. Sekarang sudah berganti. "Seharusnya tinggal direvisi, tapi teman-teman masih khawatir," katanya, Rabu (25/12).
Menurutnya, warga yang belum menyadari bahwa penganut penghayat kepercayaan telah diakui oleh negara secara administrasi. Artinya, negara menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dan KK.
Namun, hingga saat ini beberapa warga menunggu terselenggaranya sosialisasi dari pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa. Terutama untuk mendapatkan kepastian bahwa penghayat kepercayaan telah resmi diakui. "Padahal disdukcapil juga sudah membuka diri," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Sifat yang Harus Dihindari oleh Perempuan dalam Menjalin Hubungan Menurut Islam agar Harmonis
Meski demikian, Agung juga memberikan catatan terkait pelayanan publik dalam pengurusan data administrasi kependudukan. Satu di antaranya soal kebijakan pembatasan hanya sepuluh pengajuan per hari. Lalu, belum adanya loket khusus untuk penganut penghayat kepercayaan.
Selain itu, setiap orang hanya diperbolehkan mewakili dua KTP. Padahal, banyak penghayat kepercayaan yang lansia dan memiliki keterbatasan mobilitas. "Hal-hal Ini yang memperlambat proses," papar Agung.
Dengan merevisi kolom kepercayaan, kata dia, penganut penghayat kepercayaan dapat memastikan bahwa identitas mereka diakui oleh negara secara sah. Serta mendapat akses yang setara dalam berbagai layanan publik. Seperti pendidikan dan administrasi kependudukan lainnya.
Baca Juga: Gereja Katolik Santa Perawan Maria Purworejo Disterilisasi Jelang Perayaan Natal, Berikan Keamanan dan Kenyamanan Umat Saat Ibadah
Sebab, lanjut Agung, ketika identitas di KTP belum berubah menjadi penghayat kepercayaan, layanan pendidikan dan fasilitas lain yang seharusnya diberikan berdasarkan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, tidak bisa diakses. "Ini menjadi masalah bagi siswa dari keluarga penghayat kepercayaan," sambungnya.
MLKI berharap, pemerintah daerah dapat mempercepat sosialisasi dan mempermudah proses administrasi. Dengan begitu, hak-hak penghayat kepercayaan dapat terjamin sepenuhnya.
Manager Program pada Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) Noviana mengatakan, pendampingan terhadap penghayat kepercayaan di Magelang mulai dilakukan pada November 2024 lalu. Prosesnya dimulai dengan asesmen terhadap permasalahan yang dihadapi di Magelang. "Nantinya, ini akan menjadi policy brief yang akan diberikan kepada negara," kata dia. (aya)