MAGELANG – Uang ganti kerugian (UGR) proyek jalan tol Jogja-Bawen senilai Rp 35 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang Kelas IB, sudah sampai tahap kasasi. Sembilan bidang tanah yang terdampak itu dikategorikan sengketa. Lantaran ada dua pihak, yakni Paimin dan PT Sinar Waluyo yang mengklaim tanah itu miliknya.
Proses pengajuan permohonan konsinyasi sudah masuk pada 29 Agustus 2023 lalu. Kemudian, sidang putusan itu sudah ditetapkan PN Kota Magelang Kelas IB sejak 17 Juli 2024. Putusan tingkat pertama ini sesuai dengan putusan nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mgg.
Amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat, yakni Paimin untuk menyatakan secara hukum sembilan bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tidar Utara, Magelang Selatan milik penggugat. Hal itu didasarkan pada sertifikat hak milik, dipertegas, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan adanya putusan pengadilan tersebut.
Juru Bicana PN Kota Magelang Kelas IB Ratih Mannul Izzati mengutarakan, pengajuan konsinyasi atas sembilan bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen sudah diterima pada 29 Agustus 2023 lalu. Sembilan bidang tanah itu seluas 7.654 meter persegi dengan nilai UGR Rp 35.098.619.800.
Perkara konsinyasi ini sudah masuk dalam tahap kasasi berdasarkan permohonan dari PT Sinar Waluyo pada 30 September 2024. "Sebelumnya terdapat putusan di tingkat pertama dan putusan tingkat banding," ujarnya, Senin (30/12).
Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan PN Magelang Kelas IB tidak menemukan titik temu. Sehingga Paimin melakukan gugatan ke pengadilan dengan tergugat PT Sinar Waluyo. Saat proses persidangan yang dilakukan pada 17 Juli 2024 lalu, hasil putusan dimenangkan oleh Paimin.
Saat itu, tergugat yakni PT Sinar Waluyo tidak menyerahkan bukti kepemilikan sembilan bidang tanah tersebut. Tergugat juga secara sadar menyerahkan dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang untuk mendapatkan UGR.
Dalam sidang tersebut, kata dia, pengadilan juga menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa penggugat adalah satu-satunya penerima dan pemilik yang sah atas UGR sembilan bidang tanah tersebut. Kareanya, Paimin berhak menerima UGR sebesar Rp 35.098.619.800.
Hanya saja, setelah hasil persidangan keluar, pihak tergugat mengajukan banding. Hasil bandingnya pun menguatkan putusan PN Magelang Kelas IB pada 17 Juli 2024. Saat ini, pengadilan masih menunggu proses kasasi yang diajukan pihak tergugat pada 22 November 2024. "Jadi kami masih menunggu hasil dari kasasi," katanya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo