MUNGKID - Sembilan remaja yang tergabung dalam geng Alam Generation dan Ryth, harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka kedapatan melakukan tawuran di Jalan Dusun Banyakan, Mertoyudan pada Minggu (29/12). Tidak dengan tangan kosong, mereka membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit, pedang, corbek, hingga tongkat baseball.
Para pelaku itu berinisial MH, 16; VL, 17; FF, 17; dan NA, 18. Keempatnya merupakan pelajar yang tergabung dalam geng Alam Generation dari Kota Magelang. Lalu, MD, 18; MI, 21; MB, 20; AR, 18; dan AG, 19 yang tergabung dalam geng Ryth. Ditambah dengan DN yang masuk dalam DPO.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, taruwan itu dipicu adanya saling tantang di media sosial (medsos) Instagram antara geng Alam Generation dengan Ryth. Perjanjiannya, jumlah peserta dan lokasi sudah ditentukan, yakni di Dusun Banyakan. "Saling tantangnya menggunakan istilah 'have fun', kemudian menentukan jumlah peserta dan lokasi tawuran," katanya, Senin (30/12).
Sekitar pukul 03.00, polisi mendapat laporan dari warga berkaitan dengan tawuran di Dusun Banyakan. Polisi pun gerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, polisi menangkap dua remaja yang membawa sajam.
Selain itu, polisi juga mendapati seorang remaja yang tergeletak di tengah jalan dengan kondisi luka-luka. Korban berinisial RE, 24 warga Kota Magelang yang mengalami luka sobek pada kepala, punggung, lengan kanan, dan pengelangan kaki kanan. "Di (korban) dibawa ke RSUD Merah Putih," sebutnya.
Sementara dua remaja yang membawa sajam, dibawa ke Polsek Mertoyudan untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tim resmob melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut. Pada Minggu (29/12) pukul 16.00-22.00, polisi menangkap pelaku lain.
Mustofa mengatakan, Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah sajam. Dengan rincian, empat buah celurit, tiga buah pedang, dua buah corbek, dan satu tongkat baseball. Untuk itu, dia mengimbau kepada warga Magelang untuk mengawasi anak-anaknya, termasuk memantau medsos.
Saat dimintai keterangan, NA mengaku, sajam tersebut dibeli secara online sebesar Rp 195 ribu dan disimpan di samping rumahnya. "Belinya minggu kemarin. Sudah tiga kali tawuran," ungkapnya.
Para pelaku yang membawa sajam sikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo