MUNGKID - Hampir setahun lamanya, polisi berhasil menangkap buronan berinisial MY, 57 warga Sukomulyo, Kecamatan Kajoran. Terduga pelaku pelecehan seksual itu ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia melakukan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku membujuk korban dengan memberi cokelat dan uang Rp 50 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, mulanya korban tengah bermain di sebelah rumah MY pada 29 Januari 2024. Lantas, MY menggunakan kesempatan tersebut untuk menghampiri korban. Saat itu, ada warga yang tengah melintas dan mengetahui bahwa pelaku berbisik kepada korban.
Hanya saja, warga tidak mendengar bisikan tersebut dan korban diajak masuk ke rumah MY sekitar pukul 12.00. "Pelaku berbisik kepada korban, namun (warga) tidak mendengar apa bisikannya. Yang terdengar hanya jawaban, 'iya, kayak kemarin' dari pelaku," jelasnya saat konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12).
Baca Juga: Masih dalam Kewajaran, Fluktuasi Harga Bahan Pokok di Kebumen pada Awal Tahun
Jawaban itu, kata dia, praktis menimbulkan kerucigaan. Keesokan harinya, warga tersebut bertemu dengan korban dan menanyakan perihal kejadian di samping rumah MY. Betapa kagetnya dia mendengar fakta bahwa korban telah disetubuhi oleh MY. Terlebih, perbuatan tidak senonoh itu tidak hanya dilakukan sekali.
Rozi menyebut, korban sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. MY membujuk korban dan memberi iming-iming berupa uang sebesar Rp 50 ribu. "Kodenya, 'kayak kemarin', berarti sudah pernah dilakukan sebelumnya. Kalau (perbuatan) yang pertama, (korban) dikasih cokelat dan yang kedua dikasih uang Rp 50 ribu," katanya.
Dugaan tindak kekerasan seksual ini terungkap setelah korban menceritakan keadian yang menimpanya kepada keluarga. Karena itu, keluarga bergegas melaporkannya ke Polresta Magelang pada 7 Februari 2024. Namun, setelah laporan dibuat, MY justru melarikan diri. Akhirnya, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Menguak Khasiat Buah Noni: Keajaiban Kesehatan di Balik Bau yang Menggugah Rasa Penasaran!
Selama itu, polisi terus berupaya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pada akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MY di Pekanbaru. "Kami berkoordinasi dengan Resmob Polresta Pekanbaru. Mereka berhasil menangkapnya dan kami jemput pelaku ke sana," jelas Rozi.
Saat ini, lanjut Rozi, MY sudah ditahan di rutan Mapolresta Magelang. Pelaku disangkakan Pasal 6C juncto Pasal 15 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (aya)
Editor : Heru Pratomo