MUNGKID - Polresta Magelang menangkap empat pelaku yang terlibat aksi tawuran antarkelompok di Seloboro, Salam, Minggu (19/1). Dua kelompok tersebut saling menyerang dengan senjata tajam (sajam) berbagai ukuran. Dari kejadian itu, ada dua korban yang terluka.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menuturkan, bentrok antarkelompok itu terjadi sekitar pukul 03.40 di depan pabrik batako di Seloboro, Salam. Dua kelompok itu masing-masing beranggotakan sekitar 30 orang dan 15 orang.
Tawuran itu dipicu adanya saling menantang di akun media sosial dengan kode 'have fun'. Sehingga tidak ada perkara yang melatarbelakanginya. "Saat itu, ada warga yang melihat dua kelompok dari arah utara berjumlah sekitar 30 orang dan kelompok lain dari arah selatan 15 orang," sebutnya, Senin (20/1).
Baca Juga: Pandawa Selamat dari Jebakan, Begini Siasat Sengkuni dan Kurawa Musnahkan Pandawa
Herbin menyebut, setelah dua kelompok itu bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), mereka saling menyerang dengan sajam yang dibawa. Tawuran itu hanya berlangsung selama lima menit. Setelah itu, mereka lantas membubarkan diri.
Warga pun segera melaporkannya kepada Polsek Salam. Kemudian, penyidik mulai menyisir lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, pada Minggu (19/1) pukul 23.00, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Salam.
Dia menuturkan, ada empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial DF, 17 dan AR, 17 warga Ngluwar. Masing-masing dari mereka membawa celurit berukuran satu meter. Lalu, EK, 21 warga Salam yang membawa selurit sepanjang 1,5 meter dan RA, 20 warga Sleman membawa celurit 1 meter.
Baca Juga: Polres Magelang Kota Kembali Dipimpin Polwan
Herbin menambahkan, keempat pelaku itu tergabung dalam geng Grazia yang melakukan tawuran dengan gabungan geng lain. Geng Grazia membawa 15 anggotanya dan geng gabungan berjumlah 30 orang. "Sehingga massa cukup banyak," paparnya.
Imbas dari tawuran itu, kata dia, ada dua orang yang mendapat luka bacok di beberapa anggota tubuhnya. Karena itu, Herbin berpesan kepada orang tua untuk tidak bosan-bosan mengawasi anaknya. Apalagi saat hari libur. "Kami tidak akan diam jika terjadi tawuran di Magelang," tegasnya.
Polisi juga bakal memburu pemilik akun medsos yang digunakan untuk saling menantang. Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (aya)
Editor : Heru Pratomo