Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dilakukan Enam Kali saat Rumah Sepi Persetubuhan Ayah dan Anak di Muntilan, Keluarga Sempat Tutup Mulut

Naila Nihayah • Selasa, 4 Februari 2025 | 15:25 WIB

 

   TUNJUKKAN BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Magelang saat menunjukkan barang bukti persetubuhan yang melibatkan ayah dan anak.
  TUNJUKKAN BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Magelang saat menunjukkan barang bukti persetubuhan yang melibatkan ayah dan anak.
 

 

 

MUNGKID - Setelah buron lebih dari sebulan, Polresta Magelang akhirnya meringkus pelaku kasus inses atau persetubuhan sedarah antara ayah dan anak. Ayah korban berinisial SH, 32 itu melakukan aksi bejatnya saat sang istri pergi atau tidur di malam hari.

 

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, aksi tersebut terjadi dalam kurun waktu Juli hingga November 2024. Perbuatan itu sudah dilakukan selama enam kali di rumahnya, di Desa Keji, Muntilan.

 

Selama melancarkan aksinya, SH tidak memberi iming-iming khusus. Hanya mengancam sang anak, ART yang masih berusia 15 tahun. "SH meminta agar sang anak tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun," ujarnya, Senin (3/2).

 Baca Juga: Kritisi Soal Pengelolaan Kawasan Borobudur, FMBB Sampaikan Tujuh Tuntutan

Terlebih, aksi bejat itu dilakukan saat sang istri tengah mengantar anak keduanya ke sekolah. Sesekali dilakukan saat keluarganya tengah tidur di malam hari. Sebetulnya, keluarga sudah mengetahui perbuatan SH. Alih-alih melaporkan aksi bejat pelaku, keluarga justru tutup mulut.

 

Hingga akhirnya warga mengetahui peristiwa itu dan menjadi perbincangan hangat di lingkungan tempat tinggal SH. Perbincangan tersebut, kata dia, sampai terdengar ke telinga sang kakek.

 

Sebab pada Kamis (19/12), ada warga yang memberitahu sang kakek bahwa SH telah menyetubuhi ART. Namun, setelah dilaporkan kepada polisi, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan Desa Keji.

 Baca Juga: Jadi Pemain Terbaik MilkLife Soccer Challenge, Tiga Pesepakbola Puteri Belia Jogja Akan Berangkat ke Singapura 

Rozi menuturkan, setelah lebih dari satu bulan melakukan pencarian, SH diringkus di wilayah Kecamatan Srumbung pada Sabtu (18/1) pukul 18.00. "Hasil introgasi, dia sempat di seputaran Muntilan, lalu bergeser ke Jogja, kembali ke Muntilan, baru terakhir di Srumbung," sebutnya.

 

Dia menyebut, SH dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (aya)

 
Editor : Heru Pratomo
#SH #Polresta Magelang #art #kasat reskrim #keluarga #inses