Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kiai Terbukti Cabuli Santrinya Dijatuhi 15 Tahun Penjara, Diberi Waktu Tujuh Hari untuk Pikir-Pikir

Naila Nihayah • Selasa, 4 Februari 2025 | 21:15 WIB

 

Kiai yang Cabuli Santri di Magelang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 280 Juta
Kiai yang Cabuli Santri di Magelang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 280 Juta

 

MUNGKID - Terdakwa kasus kekerasan seksual Ahmad Labib dijatuhi hukuman 15 penjara dan restitusi sekitar Rp 240 juta. Pengasuh pondok pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran, Kabupaten Magelang itu terbukti melakukan kasus kekerasan seksual yang melibatkan empat santrinya.

 

Sidang putusan itu berlangsung terbuka pada Senin (3/2) mulai pukul 10.58 hingga 13.08. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji serta dua hakim anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama.

 

Sidang putusan ini merupakan akhir perjalanan dari kasus yang menyeret kiai asal Magelang tersebut. Majelis Hakim membacakan dakwaan dan hasil keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Labib sesuai Pasal 6c juncto 15 huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada pasal tersebut, terdakwa dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Hanya saja, kata Asri, ada hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena merupakan seorang ulama. Bahkan, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali dengan total empat korban.

 

Asri menambahkan, dalam sidang putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Adapun masa pikir-pikir berlangsung selama tujuh hari dihitung mulai besok. Lewat dari tujuh hari, dianggap menerima (putusan)," ungkapnya.

 Baca Juga: Seratus Hari Kerja Pertama Jadi Wali Kota Magelang Damar Ingin Tingkatkan Layanan Kesehatan hingga Bebersih Sungai

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Aditya Otavian mengatakan, jaksa juga bakal menyatakan pikir-pikir atau banding, sama seperti terdakwa. "Kami juga mengapresiasi majelis hakim, semua pertimbangan kami diakomodasi, bahkan vonisnya lebih tinggi daripada tuntutan kami," paparnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Satria Budhi menyebut, Labib masih beranggapan bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan. "Jadi, dia masih berharap untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya. Kami diberi waktu tujuh hari, yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak, lihat saja nanti," ucapnya. (aya)

 
Editor : Heru Pratomo
#cabul #Magelang #kiai