Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kejari Terima Titipan Uang Rp 61,7 Juta dari Tersangka Penyelewengan Dana Kapitasi di Puskesmas Magelang Utara  

Naila Nihayah • Jumat, 14 Februari 2025 | 17:10 WIB

 

NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA     SIMBOLIS: Tersangka NR didampingi kuasa hukumnya saat menitipkan uang pengganti kerugian negara atas kasus penyelewengan dana kapitasi kepada kejaksaan, Kamis (13/2).
NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA   SIMBOLIS: Tersangka NR didampingi kuasa hukumnya saat menitipkan uang pengganti kerugian negara atas kasus penyelewengan dana kapitasi kepada kejaksaan, Kamis (13/2).
 

 

MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 61,7 juta dari seorang tersangka kasus penyelewengan dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara. Adapun total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 129.191.711.

 

Untuk diketahui, kasus tersebut menyeret empat tersangka. Satu di antaranya merupakan ASN di puskesmas tersebut dan tiga rekanan lainnya. Kasus itu terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Selama itu, terdapat mark up anggaran dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.

 Baca Juga: Tampil Elegan Maksimal Dengan Parts Aksesoris Dan Apparel Resmi New PCX 160

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang Christian Erry Wibowo menyebut, uang dari tersangka NR dititipkan di rekening negara sebanyak Rp 61.733.525,28. Dalam kasus tersebut, NR berperan sebagai penyedia atau kontraktor pengerjaan fisik di Puskesmas Magelang Utara.

 

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan dari DPUPR Kota Magelang soal pengerjaan fisik, ada pengurangan volume atau tidak sesuai spesifikasi. "Dari sejumlah dana yang digunakan untuk pengerjaan fisik, ada selisih Rp 61 juta sekian," ujarnya, Kamis (13/2).

 

Kendati sudah ada upaya pengembalian uang negara, namun tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan pasal yang disangkakan. Yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat disinggung soal total kerugian negara yang dibebankan kepada NR, kata dia, kuasa hukum akan membaca berkas lebih lanjut. "Adapun pagu atau berapa nilai proyeknya dalam pemeriksaan itu yang disangkakan pada klien kami, yaitu sejumlah Rp 60 juta sekian," kata dia.

 

Untuk pemeriksaan selanjutnya, kuasa hukum bakal terus mengikuti proses yang berjalan. "Kami harap sebagai kuasa hukum dapat mendampingi klien untuk mendapatkan hak-hak hukumnya saat pemeriksaan hingga persidangan sampai putusan," imbuhnya. (aya)

 
Editor : Heru Pratomo
#Negara #Korupsi #puskesmas #kejari #Magelang #Utara