MUNGKID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang wajib berkantor pada Selasa (8/4). Ketika tidak masuk tanpa keterangan atau absen, mereka bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengutarakan, seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan resmi dimulai pada 8 April mendatang. Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama setelah Lebaran, ASN akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Pilih Rumah Pribadi di Godean, Ini Alasan Bupati Sleman Harda Kiswaya Ogah Gelar Open House di Rumah Dinas
Sanksi kepada ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalam peraturan tersebut, ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Jika tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Urung Berwisata gegara Isu Tsunami, Jumlah Kunjungan Ke Pantai Glagah Mengalami Penurunan
Dia menyebut, ketika ASN melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan dapat berupa teguran. Baik lisan maupun tulisan. Sedangkan pelanggaran ringan, akan ada pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sementara pelanggaran tingkat berat ada penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pemberhentian tidak hormat. "Nanti akan dinilai, dia (ASN) terlambat atau tidak masuk tanpa keterangan. Paling tidak, tukin dipotong," ujarnya saat ditemui, Minggu (6/4).
Baca Juga: Paling Parah Pascapandemi Covid-19, saat Lebaran Pedagang Pakaian Pasar Beringharjo Sepi Kunjungan, Omzet Turun 50 Persen
Sebetulnya, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau WFA pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama libur Lebaran 2025.
Kebijakan WFA itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025. Keputusan itu untuk mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Baca Juga: Parah, Mobil Seruduk 11 Motor Milik Warga saat Nobar Timnas di Purworejo
Hanya saja, Pemkab Magelang tetap mewajibkan para ASN untuk masuk kerja pada 8 April 2025. "Kewajiban ASN karena sudah diberikan cuti yang cukup memadai, maka pada saat masuk kerja pada 8 April, mereka wajib masuk," lontarnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo