MUNGKID – Penyelidikan terhadap YH, pembuat konten ajakan umrah ke Candi Borobudur dengan teknologi kecerdasan buatan (AI), telah rampung. Pada Kamis (12/6), YH telah diperiksa secara intensif di Mapolresta Magelang dan dipulangkan sekitar pukul 20.30.
Saat diperiksa, pria asal Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo itu berstatus sebagai saksi. YH pun telah menyampaikan permintaan maaf atas konten yang diunggah di akun TikTok pribadinya. Kendati begitu, organisasi masyarakat (ormas) Islam Magelang Raya menekankan supaya proses hukum terus berjalan.
Baca Juga: Kemampuan Keuangan Daerah Kebumen Diproyeksi Rp 3,17 Triliun
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah membenarkan, YH telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. "Sudah selesai pemeriksaan kemarin (Kamis, Red). Tapi, wajib lapor Senin dan Kamis," sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/6).
Namun, langkah hukum atas konten video kontroversial itu tetap mendapat sorotan tajam dari berbagai ormas Islam. Sehingga Polresta Magelang memfasilitasi mediasi antara pelapor dan perwakilan dari pihak terlapor.
Dalam mediasi itu, Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya Senno Saputro menyebut, kerabat YH telah menyampaikan permintaan maaf dan berharap agar proses hukum bisa dipertimbangkan. Namun, permintaan tersebut tidak serta-merta membuat para pelapor melunak.
Baca Juga: Mitigasi Dampak Bencana Alam, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tanam Ribuan Pohon di Kabupaten Purworejo
"Kami memaafkan kekhilafan itu sebagai sesama umat Islam. Tapi memaafkan bukan berarti melupakan. Ini konsekuensinya berat," tegas Senno di sebuah restoran di Mertoyudan.
Ormas lain yang turut serta dalam mediasi seperti Front Jihad Islam (FJI) dan ormas Islam lain juga menyampaikan sikap serupa. Memberi maaf, tetapi tetap mendorong agar proses hukum tidak dihentikan.
Mereka menilai, konten yang dibuat oleh YH, yang menarasikan ajakan umrah ke Candi Borobudur dengan narasi religius, telah menyentuh isu sensitif. Terutama ihwal keyakinan umat Islam dan berpotensi mengandung kontroversi.
Baca Juga: Honda It’s Time To School Kembali, Astra Motor Yogyakarta Ajak Siswa SMA/K Ekspresikan Diri
Para pelapor menegaskan bahwa kasus ini bukan semata-mata persoalan pribadi YH. Melainkan fenomena yang dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa tindakan tegas.
"Kita tidak ingin ada YH lain yang merasa bebas bermain-main dengan isu keagamaan hanya karena pelaku sebelumnya dimaafkan," tegasnya.
Terlebih, lanjut dia, unsur dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama telah terpenuhi. Dia menilai, kasus ini bukan delik aduan semata, tetapi perkara yang seharusnya bisa langsung ditindak aparat hukum meski tanpa laporan resmi.
Baca Juga: Bupati Yuli Hastuti Serahkan Sertipikat Hak Milik kepada 40 Warga Penerima Program Rumah Sub Inti, Kelurahan Keseneng Purworejo
Sebab menurut dia, konten tersebut berpotensi akan berdampak luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kini, meskipun YH sudah dipulangkan, tekanan publik agar proses hukum terus berjalan kian menguat.
Para pelapor menyerahkan keputusan akhir kepada penegak hukum. Akan tetapi menolak adanya pendekatan damai yang menihilkan pertanggungjawaban hukum. Sebab perkara itu bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen.
"Tapi, prosesnya jangan dihentikan. Ini harus jadi pelajaran, agar tak ada lagi yang seenaknya mencampuradukkan agama dan teknologi demi konten," pungkas Senno. (aya)