MUNGKID – Pemkab Magelang tengah berproses dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan bukan hanya sekada formalitas, tetapi harus kembali ke ruhnya sebagai gerakan rakyat. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menuturkan, koperasi bukan sekadar soal simpan pinjam atau usaha bersama. Menurutnya, koperasi merupakan jalan menuju kemandirian ekonomi rakyat dan program Koperasi Merah Putih menjadi pintu masuknya.
Dia menilai, selama ini koperasi di wilayahnya sudah berjalan, tapi banyak yang hanya formalitas. Dia ingin, keberadaan koperasi mampu membuat masyarakat benar-benar merasa memiliki, ikut mengelola, dan mendapatkan manfaat. "Bukan hanya papan nama dan laporan kegiatan," ujarnya di Hotel Trio Magelang, Sabtu (28/6).
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Lewat program ini, pemerintah pusat ingin setiap desa atau kelurahan memiliki koperasi aktif yang tidak sekadar beroperasi, tapi juga berakar pada kebutuhan riil masyarakat. Namun, ambisi tersebut tidak semudah membalikkan tangan.
Grengseng menyebut, koperasi selama ini cenderung dipersepsikan sebagai urusan elite desa atau perangkat semata. Padahal, kekuatan koperasi justru lahir dari partisipasi luas masyarakat. "Kalau hanya segelintir orang yang aktif, koperasi tidak akan pernah punya daya ungkit," lontarnya.
Baca Juga: Warga Grabag, Purworejo Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal
Menurut dia, koperasi yang kuat adalah koperasi yang semua anggotanya terlibat. Komitmen itulah yang tengah didorong lewat Koperasi Merah Putih. Dengan kata lain, lanjut dia, program ini tidak sekadar membentuk koperasi baru, tapi membongkar cara berpikir lama. Koperasi didudukkan kembali sebagai instrumen kolektif, bukan hanya alat ekonomi administratif.
Dia juga ingin, keberadaan Koperasi Merah Putih bukan menjadi program musiman. Tetapi benar-benar hidup di tengah masyarakat. "Harus jadi kebanggaan desa, bukan beban," kata Grengseng.
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang Ahmad Kuncoro mengatakan, sejumlah desa mulai melek terhadap program Koperasi Merah Putih. Itu terbukti dengan adanya sosialisasi yang digerakkan secara mandiri oleh 181 desa. Mereka iuran sebesar Rp 3,5 juta per desa sebagai wujud komitmen terhadap penguatan koperasi desa.
Baca Juga: Hadirkan 270 Satwa Milik GL Zoo, Pameran Satwa Bisa Dongkrak Kunjungan Artos Mall Magelang
Namun, kata dia, tidak semua pihak sepakat. Beberapa desa disebut masih enggan menyetor iuran dengan alasan mempertanyakan legalitas asosiasi. Meski surat pengesahan Kemenkumham telah terbit sejak Desember 2024. "Kami paham, tidak semua langsung percaya. Tapi, ini bukan soal asosiasi saja. Ini soal keberanian kita membangun sistem ekonomi mandiri dari bawah," bebernya.
Lebih dari sekadar teknis iuran, hal ini mencerminkan tantangan yang lebih besar. Yakni soal resistensi terhadap perubahan dan minimnya pemahaman tentang koperasi sebagai alat pembangunan jangka panjang.
Baca Juga: Ngarak Siwur Perkuat Nuansa Mataram di Imogiri, Tahun Ini Dapat Dua Tombak dari Keraton Surakarta
Ahmad menyebut, realitas di lapangan juga menunjukkan ketimpangan. Menurut dia, ada tiga hingga empat kecamatan yang belum bisa menyelenggarakan sosialisasi serupa karena rendahnya partisipasi desa. Beberapa kepala desa bahkan belum melihat urgensi koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan mereka.
Padahal, kata Ahmad, Perda Nomor 52 Tahun 2023 dengan jelas menugaskan desa untuk mengambil peran aktif dalam mendukung keberadaan dan penguatan koperasi. Ketika regulasi sudah tersedia, tantangannya kini terletak pada kemauan politik dan kesadaran kolektif.