Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Bukan Sekadar Penindakan Kendaraan ODOL, Pemerintah Dorong Keadilan Jalan Raya

Naila Nihayah • Senin, 14 Juli 2025 | 14:55 WIB

TERGULING: Truk pengangkut kayu aren terguling di Jalan Magelang-Purworejo, Senin sore (19/2). 
TERGULING: Truk pengangkut kayu aren terguling di Jalan Magelang-Purworejo, Senin sore (19/2). 


MAGELANG – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Sebab selama ini, kendaraan tersebut menjadi biang kerok rusaknya infrastruktur jalan dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra mengutarakan, kali ini pendekatan yang dibangun tidak semata represif. Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ODOL lewat pendekatan keadilan struktural. Bukan sekadar menyalahkan sopir sebagai pihak paling lemah dalam rantai angkutan logistik.

Baca Juga: Pemkot Magelang Bangun Ekosistem Bisnis Koperasi Modern lewat Forum Kontak Mitra supaya Naik Kelas

Dia tidak ingin, sopir-sopir terus-menerus jadi tumbal. Sebab mereka hanya pelaksana. "Yang mengubah bodi kendaraan, memperbesar muatan adalah pemilik armada. Tapi ketika terjadi kecelakaan, hanya sopir yang dihukum," ujar Herzaky di SMA Taruna Nusantara Magelang, Minggu (13/7).

Dalam upaya menuju zero kendaraan ODOL, kata dia, pemerintah telah memiliki peta jalan yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, hingga Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Desa Seboro Kebumen Bangkit Lewat Tenun Tradisional, Tembus Pasar Nasional dan Timur Tengah

Dia menyebut, target awal menuju zero ODOL sebenarnya ditetapkan tahun 2027. Namun, Herzaky menyebut, pemerintah berharap bisa memajukan implementasi ke tahun 2026, terutama karena dukungan publik yang terus meningkat.

Pemerintah ingin memperjuangkan bukan cuma soal ketertiban lalu lintas, tapi keadilan. "Kami ingin pemilik kendaraan juga ikut bertanggung jawab. Jangan hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban saat terjadi kecelakaan," tegasnya.

Herzaky menambahkan, pemerintah mencatat kerusakan jalan setiap tahun menelan biaya hingga Rp 41 triliun. Satu penyebab utamanya adalah kendaraan ODOL yang melebihi kapasitas beban jalan. Padahal, setiap jalan telah dirancang untuk menahan beban tertentu berdasarkan standar kendaraan resmi.

Baca Juga: Astra Honda Optimis Bawa CBR Dominasi ARRC Motegi

Dia menuturkan, jalan rusak bukan hanya membahayakan, tapi juga membebani negara dan memperlambat mobilitas ekonomi. "Bayangkan Rp 41 triliun ini bisa dialihkan untuk program-program kesejahteraan rakyat jika kita mampu menekan kerusakan jalan akibat ODOL," paparnya.

Meskipun penindakan tetap dilakukan, Herzaky menekankan, pemerintah tidak akan hanya fokus pada sanksi. Saat ini, Kemenko sedang mengkaji pemberian insentif bagi perusahaan angkutan yang patuh terhadap aturan. Terutama mereka yang telah memodifikasi armada agar sesuai dengan regulasi.

Kemenko tengah menghitung matang skema insentif. "Apakah dalam bentuk pengurangan pajak, subsidi, atau kemudahan lainnya. Yang jelas, kami ingin ada reward bagi pengusaha yang mau berubah," katanya.

Baca Juga: Perkuat Diplomasi Desa dan Kolaborasi Pembangunan, Dubes Tiongkok Blusukan ke Salaman, Magelang

Sosialisasi juga terus digencarkan. Kemenhub bersama kementerian lain rutin mengadakan pertemuan dengan para pengusaha truk dan logistik. Bahkan keterlibatan Kemenaker untuk pelatihan sopir serta sertifikasi driver menjadi bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

Isu kendaraan ODOL ini kembali mencuat ke permukaan setelah belasan konten viral memperlihatkan betapa bahayanya truk-truk raksasa di jalan raya. Herzaky mengungkapkan, Kemenko menerima banyak pesan dan komentar dari masyarakat yang merasa was-was ketika berkendara di dekat truk ODOL.

Isu lain yang menjadi sorotan penting adalah ketimpangan relasi kuasa antara sopir dan pemilik armada. Herzaky menekankan, sopir truk tidak memiliki kendali atas kondisi kendaraan mereka. Bahkan ketika mereka menolak membawa muatan ODOL, sering kali diancam kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Anggota Komisi C DPRD DIY Sebut Flyover Ngelo Salah Desain gegara Hal Ini

Supir itu, lanjut dia, hanya menjalankan perintah. "Tapi kalau ada apa-apa, hanya mereka yang kena sanksi, bahkan pidana. Pernahkah kita dengar pemilik perusahaan diseret ke hukum saat terjadi kecelakaan? Hampir tidak pernah," ucapnya.

Menurutnya, perubahan kebijakan harus dibarengi dengan perubahan pola pikir dan tanggung jawab kolektif. Negara hadir bukan untuk menghukum yang lemah, tapi untuk memastikan keadilan ditegakkan secara merata. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#kecelakaan akibat jalan rusak #zero ODOL 2025 #pemerintah tangani corona #Herzaky Mahendra Putra #Magelang #truk odol