Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kumat, Kades Pandansari, Kajoran, Magelang Ditangkap saat Nyabu di Kamar Kos

Naila Nihayah • Rabu, 16 Juli 2025 | 14:15 WIB

 

Kapolresta Magelang saat menunjukkan barang bukti berupa sabu yang didapat dari kades Pandansari, Selasa (15/7).
Kapolresta Magelang saat menunjukkan barang bukti berupa sabu yang didapat dari kades Pandansari, Selasa (15/7).
 

 

 

MUNGKID – Kepala Desa (Kades) Pandansari, Kajoran, Kabupaten Magelang berinisial LS, 47 kumat mengonsumsi sabu lagi karena godaan lama. Dia ditangkap saat pesta sabu bersama tiga orang rekannya di sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Tempurejo, Tempuran.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengutarakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (2/7) pukul 15.00. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kamar kos yang kerap didatangi oleh LS.

Di kamar kos tersebut, kata dia, polisi mendapati empat orang. Mereka berinisial HK, 35 warga Girirejo, Tegalrejo; ADS, 24 warga Jembengsari, Salaman; YN, 30 warga Gemawang, Wonogiri; dan LS, Kepala Desa Pandansari.

Dari tangan mereka, polisi menemukan dua paket sabu seberat delapan gram, empat paket seberat 1,2 gram, empat paket seberat 1,3 gram, serta satu paket seberat 0,5 gram. Sehingga totalnya 10,5 gram. Petugas juga menyita alat hisap sabu (bong) dan empat unit ponsel milik para tersangka.

LS menjadi salah satu pembelinya. Dia datang langsung ke kamar kos untuk membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp 300 ribu, sekaligus mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama. "Dari penyidikan, diketahui kamar kos itu ternyata atas nama LS sendiri," ujar Herbin di Mapolresta Magelang, Selasa (15/7).

Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, LS mengaku sempat berhenti mengonsumsi narkoba. Namun belakangan, godaan kembali muncul yang ditengarai karena beban pekerjaan. "Dari pengakuannya, LS pernah mengonsumsi sabu, tapi sudah berhenti lama," paparnya.

LS diketahui baru menjabat sebagai kepala desa selama satu periode dan terakhir memakai sabu setahun lalu. Persahabatan lama dengan HK membuatnya sering datang ke kamar kos tersebut, yang akhirnya membawanya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Hasil tes urine terhadap empat tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kumat #Kajoran #KADES #sabu #Magelang #polresta