Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Razia hingga ke Gang, Polresta Magelang Sita 112 Motor Baru Bisa Diambil Satu Bulan

Naila Nihayah • Senin, 21 Juli 2025 | 16:10 WIB
Polresta Magelang menyita ratusan sepeda motor dari para pelaku balap liar  kemarin (20/7) dini hari.
Polresta Magelang menyita ratusan sepeda motor dari para pelaku balap liar  kemarin (20/7) dini hari.

 

 

 

MUNGKID - Polresta Magelang menggelar razia besar-besaran kemarin (20/7) dini hari. Dari razia itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 112 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk ajang balap liar di Jalan Raya Magelang-Jogja.

Aksi penertiban berlangsung selama dua jam, mulai pukul 00.10 hingga 02.00. Total ada 235 petugas dari berbagai unit yang turun tangan dalam operasi itu. Kegiatan ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar.

Kabag Ops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto mengutarakan, razia ini bagian dari rangkaian Operasi Patuh Candi 2025.

"Sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang sering terjadi setiap malam minggu di Jalan Mayor Jenderal Bambang Soegeng," ujarnya saat dikonfirmasi.

Setelah mendapat keluhan itu, polisi turun tangan dan melakukan penyekatan di sejumlah titik strategis termasuk gang-gang kecil di sekitar kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Penyekatan ini berhasil memutus akses pelarian para pelaku balap liar.

Dia menyebut, total ada 112 unit sepeda motor dengan berbagai merek. Motor-motor yang diamankan kemudian diangkut menggunakan delapan truk ke Mako Jagoan, Polresta Magelang.

Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menegaskan, polisi tidak hanya melakukan penilangan. Tetapi juga memberi efek jera dengan menahan motor para pelanggar.

Terutama bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan, baik tidak membawa kelengkapan surat maupun terlibat balapan liar, ditindak tegas dengan tilang.

Dari hasil operasi itu polisi mengamankan total 124 surat tilang, terdiri dari 112 unit sepeda motor dan 12 lembar STNK. "Kendaraan mereka kami tahan kurang lebih selama satu bulan sebagai shock therapy," tegas Ayu.

Rerata jenis pelanggarannya tidak memakai helm dan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Tak hanya itu, kata dia, dua remaja juga turut diamankan lantaran kedapatan membawa minuman keras (miras) saat operasi berlangsung.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka menyebut, razia ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat melalui layanan call center 110. "Penertiban ini murni menjawab keresahan masyarakat," lontarnya.

Dia mengatakan, banyak laporan masuk ke call center terkait balap liar di kawasan tersebut. Karena itu, polisi segera menindaklanjuti dengan penindakan lapangan. Polisi memastikan, operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan fatal akibat aksi balap liar. (aya/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Polresta Magelang #Kabag Ops #balap liar #Operasi Patuh Candi #razia