Warga Tolak Tambang Ilegal di Dusun Soko, Muntilan, Tuntut Perdes Perlindungan Alam
Naila Nihayah• Jumat, 12 September 2025 | 12:50 WIB
Puluhan warga Dusun Soko 2, Sokorini, Muntilan mendatangi balai desa setempat untuk memprotes aktivitas penambangan ilegal di Sungai Pabelan, Kamis (11/9).
MUNGKID – Puluhan warga Dusun Soko 2, Sokorini, Muntilan, Kabupaten Magelang menggelar aksi penolakan aktivitas penambangan pasir yang dinilai merusak lingkungan. Mereka melontarkan sejumlah tuntutan, mulai dari pembuatan peraturan desa (perdes) perlindungan alam hingga menuntut penegakan hukum terhadap pelaku perusakan alam.
Massa yang didominasi ibu-ibu ini mendatangi balai desa sekitar pukul 09.00 dengan berjalan kaki sembari membawa sejumlah poster, spanduk, hingga bendera Merah Putih. Spanduk itu bertuliskan penolakan tambang, di antaranya 'Emak-emak Soko 2 Menolak Keras Tambang di Soko 2' hingga 'Warha Mingkang Menolak Aktivitas Penambangan Pasir'.
Koordinator aksi, Syaiful mengutarakan, aksi ini dipicu dugaan adanya penambangan ilegal di aliran Sungai Pabelan serta bibir Sungai Progo. Warga khawatir, kegiatan tersebut akan merusak ekosistem sekaligus mengancam keberlanjutan pertanian yang menjadi mata pencaharian utama mereka. Terlebih, mereka tengah merintis pariwisata berbasis desa.
"Mayoritas warga Sokorini adalah petani, sejak dulu leluhur kami hidup dari pertanian. Karena itu, tambang jelas mengancam masa depan kami," tegas Syaiful usai aksi, Kamis (11/9).
Dia menyebut, warga mendesak pemerintah desa segera mengeluarkan perdes khusus untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang di wilayah Sokorini. Selain itu, mereka juga menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan alam. Lantaran hal itu dapat menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Kepala Desa Sokorini M Aziz Efendi berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun, dia mengimbau agar situasi tetap kondusif selama proses berjalan. "Insyaallah dalam waktu dekat perdes penolakan tambang akan kami keluarkan,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan warga.
Camat Muntilan Tito Lestianto mengutarakan, ketika ada dugaan aktivitas penambangan ilegal, warga praktis keberatan. Sehingga menyampaikan penolakannya kepada kepala desa dan forkopimcam.
"Kita tampung aspirasinya. Tadi komitmen kepala desa akan memproses tuntutan dari warga melaui mekanisme dan aturan yang ada," sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir memastikan saat ini tidak ada aktivitas penambangan di Dusun Soko 2. "Kami sudah koordinasi dengan kepala desa dan pihak terkait. Di Soko 2 sudah tidak ada alat berat maupun kegiatan penambangan," paparnya.
Muthohir menambahkan, jika warga mendapati aktivitas mencurigakan, mereka bisa segera melapor melalui bhabinkamtibmas, babinsa, atau langsung ke pihak kepolisian. Setelah melakukan musyawarah bersama perwakilan desa, aksi yang berlangsung damai itu akhirnya selesai dan membubarkan diri dengan tertib. (aya)