Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kiai Yang Cabuli Santri di Magelang Meninggal Dunia saat Baru Jalani Hukuman Kurang dari Setahun

Naila Nihayah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:08 WIB

Kiai yang Cabuli Santri di Magelang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 280 Juta
Kiai yang Cabuli Santri di Magelang, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 280 Juta


MAGELANG — Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati, Ahmad Labib meninggal dunia di RSUD Tidar Kota Magelang, Selasa (21/10) dini hari. Narapidana yang baru menjalani hukuman selama hampir satu tahun itu seharusnya bebas murni pada 18 Februari 2039.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Magelang Waskito Budi Darmo menyebut, Labib merupakan narapidana kasus kekerasan seksual yang divonis 15 tahun penjara. Labib mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Magelang sejak 24 Oktober 2024, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Laksanakan Program Donor Darah Rutin

"Yang bersangkutan menjalani hukuman 15 tahun penjara, dengan perhitungan bebas murni pada 18 Februari 2039," ujar Waskito saat ditemui di Lapas Kelas IIA Magelang, Selasa (21/10).

Waskito menjelaskan, sejak awal menjalani masa tahanan, Labib sudah memiliki sejumlah riwayat penyakit. Di antaranya hipertensi, radang sendi (gout arthritis), serta dispepsia (gangguan pencernaan). Pemeriksaan kesehatan awal saat masuk Lapas juga menunjukkan adanya penurunan fungsi ginjal.

Selama di Lapas, lanjut dia, Labib beberapa kali menjalani pemeriksaan medis baik di klinik Lapas maupun di kamar hunian. "Petugas medis kami juga rutin melakukan pemeriksaan jemput bola," tuturnya.

Baca Juga: UGM dan LPS Perkuat Sinergi Tridharma Perguruan Tinggi Lewat Kolaborasi Riset, Magang, dan Literasi Keuangan

Menurut Waskito, kondisi kesehatan Labib mulai menurun pada Sabtu (11/10). Berdasarkan rekomendasi tim medis, Labib kemudian dirujuk ke RS Lestari Kota Magelang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dia menuturkan, Labib didiagnosis dokter mengidap penyakit ginjal kronis stadium lima. "Ia (Labib) sempat menjalani cuci darah dan dirawat sejak 11 hingga 17 Oktober 2025," jelasnya.

Setelah kondisinya membaik, Labib dipulangkan kembali ke Lapas Kelas IIA Magelang. Namun pada Senin (20/10) sekitar pukul 10.30, kesehatannya kembali menurun drastis. Petugas medis Lapas kembali merujuknya ke rumah sakit hingga akhirnya dibawa ke RSUD Tidar.

Baca Juga: Sejoli Mahasiswa Diduga Buang Bayinya di Bekas Lokasi KKN di Gunungkidul 

Sekitar pukul 01.01, lanjut dia, Lapas menerima kabar bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. "Setelah proses administrasi selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga sekitar pukul 01.30," bebernya.

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto membenarkan kematian Labib. Berdasarkan keterangan dokter RSUD Tidar, penyebab kematian adalah henti jantung (cardiac arrest) dengan riwayat penyakit ginjal kronis (CKD grade 5), gout arthritis, dan dispepsia.

Selama di Lapas, katanya, Labib sudah dua kali dirujuk ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya tidak stabil. "Semua proses penanganan medis sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ujar Agung.

Baca Juga: Kota Magelang Raih Mandaya Award 2025, Warga Jadi Kunci Keberhasilan

Agung menambahkan, sebelum meninggal dunia, Labib sempat mengeluhkan pusing, lemas, dan sesak napas. Saat itu petugas medis langsung melakukan penanganan awal dan memutuskan untuk kembali merujuknya ke rumah sakit.

"Kami sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Bila sakitnya tidak bisa ditangani di dalam Lapas, maka wajib dirujuk ke rumah sakit," tegasnya.

Baca Juga: Kota Magelang Raih Mandaya Award 2025, Warga Jadi Kunci Keberhasilan

Untuk diketahui, Labib dikenal sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang. Dia divonis bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati setelah melalui proses hukum panjang.

Labib divonis hukuman 15 tahun penjara dan restitusi sekitar Rp 240 juta. Namun, dia baru menjalani hukuman selama 11 bulan 27 hari di Lapas Kelas IIA Magelang sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perawatan medis. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#kiai cabul #Hari Santri Naisonal #meninggal dunia #santri #Magelang