Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kisah PPPK Paruh Waktu di Magelang, Masuk Usia 22 Tahun Jadi ASN 20 Tahun Kemudian

Naila Nihayah • Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:30 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Kota Magelang Diangkat Jadi ASN
Ribuan Tenaga Honorer Kota Magelang Diangkat Jadi ASN


MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mengangkat 1.375 aparatur sipil negara (ASN). Baik dari PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap II, maupun PPPK paruh waktu. Pengangkatan tersebut menandai penataan tenaga honorer di lingkungan pemkot sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dari ribuan ASN yang mendapatkan surat keputusan (SK), ada tenaga honorer yang akhirnya bernapas lega usai menanti bertahun-tahun. Satu di antaranya adalah Guntur Priyo Santoso, anggota Satpol PP Kota Magelang. Setelah menanti selama dua dekade, Guntur kini resmi menyandang status sebagai ASN dengan jabatan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ini Dia Keunikan Rasa Dibalik Kuliner Empis-Empis Khas Daerah Temanggung

Guntur telah bekerja di Satpol PP selama 20 tahun atau sejak 1 Januari 2005. Baginya, status baru ini adalah buah dari perjuangan panjang. "Setelah tes PPPK paruh waktu, saya akhirnya dapat NIP PPPK," lontarnya usai pengangkatan di halaman Pemkot Magelang, Senin (27/10).

Ia masuk Satpol PP di usia 22 tahun. Selama itu, dia tidak pernah berpindah kerja di lain instansi. Guntur mengikuti seleksi PPPK paruh waktu tahun lalu, sesuai ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Satpol PP untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan setelah melalui seleksi ketat dan pertimbangan kebijakan daerah.

Baca Juga: Rahasia di Balik Kimchi: Fermentasi Korea yang Ternyata Bisa Cegah Kanker

Dari sekitar 1.381 formasi yang diusulkan, saat ini 1.366 orang telah resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu. "Sisanya tidak terisi karena ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkendala administrasi," terangnya.

Meski berstatus paruh waktu, Anita menegaskan, hak dan kewajiban mereka tetap sama dengan PPPK penuh waktu. Mereka tetap memenuhi ketentuan sebagai ASN. Hanya saja, secara administrasi penggajiannya masuk ke komponen belanja barang dan jasa dalam APBD.

Terkait penghasilan, Anita menyebut, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari yang diterima sebelumnya saat masih berstatus THL. "Minimal sama. Tidak boleh turun dari yang mereka terima sebelumnya," tegasnya.

Baca Juga: Program Jempol Buka Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Magelang

Dia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Kalau APBD memungkinkan, bisa disamakan dengan UMR. Tapi yang pasti tidak boleh di bawah gaji sebelumnya," lanjutnya.

Rata-rata, kata Anita, sebagian besar tenaga paruh waktu sudah menerima upah sesuai UMR Kota Magelang. Ada yang Rp 1,5 juta, ada juga yang sudah UMR. Sebagian besar sudah mendekati atau sesuai dengan upah minimum.

Baca Juga: Polisi Amankan 8,9 Gram Sabu di Magelang, Pelaku Beraksi dengan Sistem Tempel dan Transaski Langsung

Kebijakan PPPK paruh waktu ini, lanjut Anita, juga disebut sebagai solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Magelang.

"Dengan mekanisme PPPK paruh waktu, semua tenaga yang telah lama mengabdi tetap bisa bekerja dan diakui sebagai ASN, tanpa harus kehilangan mata pencaharian," jelasnya. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#ASN #PPPK Paruh Waktu #dAMAR PRASETYONO #Kota Magelang