Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ayah Angkat di Magelang Ditetapkan Tersangka Kekerasan terhadap Anak

Naila Nihayah • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Ayah Angkat di Magelang Ditetapkan Tersangka Kekerasan terhadap Anak
Ayah Angkat di Magelang Ditetapkan Tersangka Kekerasan terhadap Anak

Seorang pria bernama Bejo Tri Wahyudi (43), warga Desa Bringin, Srumbung, diduga melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun, LA. Penganiayaan diduga dipicu karena korban pulang terlambat dari mengaji di musala setempat.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 21.00 di warung milik pelaku. “Pelaku marah karena korban pulang terlambat, lalu dimarahi, dipukul, dan disabet selang,” ujarnya.

Korban dipukul di pipi kiri dan disabet dengan selang hitam sepanjang satu meter di lutut, tangan, kepala, dada, dan punggung. Bahkan pelaku mengancam, “Kalau kamu ulangi lagi, pilihannya dua: dikubur atau dibakar.” Setelah itu, korban sempat dibiarkan berdiri di pojok warung hingga larut malam sebelum disuruh tidur di kasur bersama pelaku.

 

Kasus ini terungkap keesokan harinya ketika guru korban melihat memar di wajah LA dan membawa korban ke Puskesmas Srumbung untuk perawatan. Laporan kemudian diteruskan ke dinas sosial dan Unit PPA Polresta Magelang.

“Korban ini tidak punya orang tua kandung. Ibunya sudah meninggal, dan sejak kecil diasuh oleh pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan nenek korban,” jelas Isti. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak lima kali dengan alasan sepele, termasuk menuduh mencuri uang warung atau tidak menghargai makanan yang diberikan.

Polisi telah menyita selang yang digunakan sebagai alat kekerasan. Saat ini korban ditempatkan di lokasi aman dan mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma. “Korban masih lemah dan takut bertemu pelaku,” kata Isti.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

Isti mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan

 

Editor : Heru Pratomo
#Polresta Magelang #ayah angkat #kekerasan pada anak #Kanit PPA #Satreskrim #Magelang