MAGELANG – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang. Aktivitas penambangan tersebut merusak ekosistem lereng Merapi dengan luas lahan terdampak mencapai 312 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi penambangan ilegal. Mereka berinisial AP, WW, dan DA.
Baca Juga: Target sebelum Akhir Tahun Terisi, Jabatan Sekda Temanggung Diperebutkan 11 Pejabat
AP pemilik dua ekskavator sekaligus pemodal yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. WW pemilik empat ekskavator, berperan sebagai pemodal dan penerima keuntungan. DA emilik lahan depo dan armada angkutan pasir, ikut menikmati hasil penjualan pasir dari depo miliknya.
"AP dan WW dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Sedangkan DA disangkakan melanggar Pasal 161 UU Minerba," jelas Irhamni, Selasa (4/11).
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak 29 Oktober 2025. Pada 1 November, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas ESDM Jateng, dan Balai TNGM melakukan operasi lapangan di aliran Sungai Batang, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Polisi menemukan adanya jaringan penambangan ilegal yang mengelola 36 titik tambang dengan kapasitas produksi mencapai 21 juta meter kubik pasir. Hasil tambang didistribusikan ke 39 depo yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Lima unit ekskavator diamankan, dan lokasi tambang sudah dipasangi garis polisi. Perputaran uang diperkirakan mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Sementara itu, Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyebut kerusakan lahan tersebar di dua kecamatan: Dukun dan Srumbung, dengan kerusakan paling parah di Blok Sentong. Aktivitas ilegal ini menyebabkan gangguan pasokan air bersih warga, karena sedimen dari area tambang masuk ke sumber air.
"Ini yang banyak dilaporkan warga kepada kami," kata Wahyudi melalui telepon, Senin (3/11).
Editor : Heru Pratomo