Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pasirnya dari Mana? TNGM Siapkan Regulasi Baru untuk Penambangan Pasir di Kawasan Konservasi Merapi

Naila Nihayah • Rabu, 26 November 2025 | 15:25 WIB

 

   Bareskrim Tetapkan Pemilik Ekskavator dan Depo Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Lereng Merapi
  Bareskrim Tetapkan Pemilik Ekskavator dan Depo Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Lereng Merapi

MUNGKID - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) tengah menyiapkan kajian ekosistem sungai sebagai dasar regulasi baru pengelolaan pasir di wilayah konservasi. Hal itu sebagai respon penambangan liar pasir di kawasan TNGM.

"Pertanyaannya sederhana. Kalau semua aktivitas dihentikan, pasirnya nanti dari mana? Karena itu kami sedang mengkaji sungai-sungai yang ada. Pemulihan ekosistem tidak hanya di daratan, tapi juga di badan sungai," jelas Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi di Keningar, Dukun, Kabupaten Magelang, Selasa (25/11).

Wahyudi mengatakan, penambangan liar tersebut mulai memasuki kawasan konservasi. Berbeda dengan erupsi besar tahun 2010 yang menghasilkan volume material melimpah, perubahan pola erupsi menyebabkan suplai pasir di luar kawasan semakin menipis.

Dulu, kata dia, ada siklus erupsi besar yang menghasilkan material banyak, tetapi siklus itu berubah. Tidak ada suplai material besar, sehingga kebutuhan pasir semakin menipis di luar kawasan. "Ini yang mendorong penambang masuk ke dalam hutan," terangnya.

Tindakan tersebut tidak hanya merusak vegetasi, tetapi meninggalkan lahan gundul setelah pasir tidak ditemukan dalam kualitas baik.

Dalam konsep pemulihan ekosistem sungai, lanjut Wahyudi, penambangan tetap dimungkinkan, namun diatur ketat berdasarkan hasil kajian ilmiah. Termasuk batas tonase, lokasi pengambilan, hingga mekanisme izin.

Nantinya ada batasan yang jelas, misalnya berapa banyak pasir yang boleh dikeluarkan. “Hanya pihak yang memenuhi syarat yang bisa bekerja. Tidak bisa lagi sembarang orang masuk dan mengambil pasir," tegasnya.

Regulasi detail dan jadwal pelaksanaan program normalisasi ini masih dalam proses penyusunan. Kick-off resmi akan dilakukan setelah aturan dan mekanismenya tuntas.

 Wahyudi menegaskan, upaya menghentikan penambangan liar tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial ekonomi. TNGM telah membina 30 desa penyangga, memberikan bantuan produktif kepada kelompok tani hutan berupa bibit, alat pertanian, hingga ternak.

Tujuannya, memberikan alternatif penghasilan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada penambangan. Meski sebagian warga telah beralih profesi, sebagian lain masih kembali ke aktivitas penambangan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Dia menyebut, kerusakan di Blok Sentong ini belum terlalu meluas. Namun, kerusakan terparah justru berada di Ngori, Kecamatan Srumbung. Kawasan itu menjadi titik dengan aktivitas penambangan liar paling masif.

Hingga akhir Oktober 2025 tercatat ada 409,24 hektare kawasan hutan Merapi mengalami kerusakan, terutama di wilayah Kecamatan Dukun dan Srumbung.

Kerusakan itu berada di luar badan sungai, menandakan bahwa aktivitas perusakan dilakukan secara langsung di kawasan hutan.

"Area yang rusak ini bukan wilayah alur sungai. Hutan ditumbangkan, pasirnya dicari, dan saat tidak menemukan material baik, lokasinya ditinggalkan begitu saja," ujarnya

Karena itu, upaya pemulihan ekosistem mendesak untuk dilakukan. Tahap pertama ini, setidaknya ada 50 hektare kawasan yang mulai dipulihkan menggunakan pendanaan Result Based Contribution (RBC).

 Baca Juga: Dari Penjual Sate Jamur Menjadi Tulang Punggung Dapur MBG: Kisah Yeni Lestari, Ibu Dapur dari Blora

Wahyudi, mengatakan total anggaran yang dikucurkan khusus tahun ini memang hanya memungkinkan rehabilitasi di sebagian kecil area terdampak. "Sisanya akan dilanjutkan sesuai ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat dan dukungan pihak lain yang peduli pemulihan ekosistem Merapi," jelasnya.

 

Penanaman berlangsung mulai hari ini dan ditargetkan selesai pada Februari 2026. Jenis tanaman yang digunakan merupakan spesies lokal penyangga ekosistem Merapi, seperti Pule, Nyamplung, Pasang, Tesek, Pronojiwo, Duwet, dan Berasan. Seluruh area rehabilitasi berada di Kecamatan Dukun. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Gunung Merapi #penambangan liar #pasir #tngm #kajian #Magelang #regulasi