MUNGKID — Pemerintah Kabupaten Magelang akhirnya menemukan solusi atas mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II bagi 139 desa yang sebelumnya terdampak aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebabkan anggaran non-earmark senilai Rp 69 miliar terblokir oleh pemerintah pusat dan tidak dapat dicairkan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Katon Dwi Handito mengatakan, kebijakan penyelamatan tersebut diambil setelah bupati berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2025.
Baca Juga: Perbaikan Akses Jalan Darat di Sumatera Barat Jadi Prioritas Pascabencana, Ini yang Dikerjakan
Solusi dari Pemkab Magelang adalah memberikan kelonggaran. "Dana earmark ketahanan pangan untuk penyertaan modal ke BUMDes boleh digunakan untuk menggantikan anggaran non-earmark yang dibekukan pusat," ujar dia di kantornya, Kamis (4/12).
Dengan rekomendasi resmi dari DJPK, pemerintah daerah akhirnya berani menerbitkan kebijakan relokasi anggaran sebagai opsi penyelamatan. Namun, ada dana sebesar Rp 69 miliar yang terblokir imbas dari PMK tersebut.
Dana yang terblokir itu, kata dia, merupakan anggaran non-earmark. Yaitu dana tanpa mandatori yang fungsinya fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti honor guru PAUD, honor kader desa, termasuk posyandu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur desa.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Dekorasi, Mengungkap Khasiat Lidah Mertua sebagai Penyaring Racun Udara
Ketika non-earmark tidak bisa cair, lamjut Katon, praktis berdampak besar. "Banyak desa mengandalkan dana ini untuk operasional," tegas Katon.
Menurutnya, alasan utama 139 desa terdampak adalah keterlambatan penatausahaan dan unggah laporan keuangan desa ke sistem pusat. Dengan adanya kebijakan baru, seluruh desa terdampak diwajibkan melakukan musyawarah desa (Musdes) ulang untuk perubahan APBDes perubahan kedua.
"Deadline Musdes itu maksimal hari ini, 4 Desember. Sampai malam pun tidak apa-apa, yang penting selesai," kata Katon.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tekankan Pentingnya Revisi P2SK untuk Penguatan Stabilitas Fiskal dan Moneter
Setelah Musdes, desa diwajibkan menetapkan peraturan desa (Perdes) terkait APBDes perubahan kedua. Lalu, mengunggah ulang dokumen anggaran ke aplikasi keuangan serta mengikuti alur penyaluran dana dari pusat.
Meski telah ada solusi, Katon menegaskan, kebijakan ini tidak otomatis menutupi seluruh kebutuhan desa. Dana earmark ketahanan pangan yang dialokasikan ke BUMDes tidak sepenuhnya sama besar dengan dana non-earmark yang diblokir.
Beberapa desa hanya memiliki anggaran earmark jauh lebih kecil dari kebutuhan non-earmark. "Ada desa yang anggaran non-earmark-nya lebih dari Rp 300 juta. Itu kemungkinan tidak bisa tertutupi sepenuhnya," jelasnya.
Baca Juga: Disdag Kulon Progo Akan Gelar Operasi Pasar di Empat Titik, Siapkan 10 Ton per Komoditas
Namun secara umum, pemkab memastikan situasi sudah kembali terkendali. "Seharusnya tidak ada masalah lagi. Desa yang mengikuti surat edaran Sekda akan aman," sambung Katon.
Katon menyebut, langkah ini merupakan langkah unik dan termasuk terobosan administratif. Sebab total desa terdampak di Jawa Tengah mencapai lebih dari 2.000 desa, namun belum seluruhnya mendapatkan skema penyelamatan serupa.
"Di Jawa Tengah, Kabupaten Magelang satu-satunya daerah yang sudah mendapat arahan langsung dari kementerian. Advice seperti ini baru diberikan kepada kami," katanya.
Baca Juga: Disdag Kulon Progo Akan Gelar Operasi Pasar di Empat Titik, Siapkan 10 Ton per Komoditas
Dengan kebijakan relokasi anggaran dari earmark ketahanan pangan, 139 desa di Kabupaten Magelang kini dapat melanjutkan proses pencairan Dana Desa tahap II, setelah sebelumnya macet akibat aturan baru PMK 81/2025.
Meski begitu, pemkab meminta desa memperbaiki tata kelola keuangan agar kejadian ini tidak terulang pada pencairan tahun berikutnya. "Ini pelajaran penting. Administrasi harus cepat, tertib, dan sesuai jadwal," urainya. (aya)
Editor : Heru Pratomo