MUNGKID — Sebanyak 2.446 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Magelang akhirnya resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal itu praktis membuat para pegawai lega setelah bertahun-tahun bekerja dalam ketidakpastian status.
Formasi ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang memberi batas waktu hingga akhir 2024 bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan status honorer.
Menurut data BKPPD Kabupaten Magelang, jumlah usulan awal PPPK Paruh Waktu mencapai 2.456 orang.
Namun formasi berkurang menjadi 2.447 setelah delapan peserta mengundurkan diri dan satu orang meninggal dunia. Seorang calon penerima kembali tercatat wafat, sehingga SK yang diserahkan berjumlah 2.446 orang.
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang Ari Handoko menjelaskan, sebagian besar penerima berasal dari jabatan teknis sebanyak 2.210 orang. Disusul tenaga guru berjumlah 204 orang dan tenaga kesehatan ada 32 orang. Para pegawai ini akan mulai bertugas per 1 Januari 2026, meski SK mengatur masa berlaku administrasi sejak Oktober 2025.
Ari menyebut, perubahan status ini bukan sekadar administratif, tetapi menjadi penanda berakhirnya era honorer. Status mereka, kata dia, kini lebih jelas karena tenaga honorer sudah tidak lagi diperbolehkan.
"PPPK termasuk bagian dari ASN dengan sistem evaluasi dan perpanjangan kerja tiap tahun," katanya, Senin (8/12).
Dalam struktur PPPK Paruh Waktu, hak dan skema belanja masih berada di kelompok belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PPPK penuh waktu. Sementara sejumlah mekanisme seperti pensiun dan jaminan kesehatan masih menunggu aturan teknis pemerintah pusat.
Namun, ada satu perubahan signifikan, yakni besaran penghasilan. Ari mengatakan, pemkab menetapkan minimal honor Rp 1,2 juta per bulan atau lebih tinggi dibanding masa honorer, yang besarnya bisa berbeda antara sektor.
Namun dia mengingatkan perubahan status membawa tuntutan kinerja baru. "Kami berharap saudara lebih profesional, proaktif, dan menjadi teladan di instansi masing-masing," tegasnya.
Dia menambahkan, sektor terbesar formasi pada teknis menunjukkan kebutuhan pemerintah daerah pada tenaga pelaksana lapangan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.