MUNGKID - Warga terdampak pembangunan ruas jalan tol Jogja–Bawen di wilayah Kabupaten Magelang menerima uang ganti kerugian (UGR).
Satu di antaranya dirasakan Khamid, 55 warga Dusun Ngencek, Kalikuto, Grabag, yang lahannya hanya terserempet delapan meter persegi, namun tetap masuk dalam daftar pengadaan tanah.
Khamid mengatakan, lahan sawah miliknya yang terdampak tidak luas, hanya sekitar delapan meter persegi di bagian pojok sawah.
Meski demikian, ia tetap bersyukur karena proses ganti rugi telah selesai.
"Alhamdulillah. Uangnya nanti akan saya gunakan sebaik-baiknya, yang memberi manfaat," kata Khamid di Balai Desa Kalikuto, Senin (15/12/2025).
Khamid menjelaskan, total luas sawah miliknya hampir 900 meter persegi. Tanah tersebut merupakan sawah tadah hujan yang selama ini ditanami cabai dan jagung.
Saat ini pun, sawahnya masih ditanami cabai dan berharap bisa dipanen sampai proyek berjalan.
Sawah milik Khamid berada di Dusun Ngencek, tidak jauh dari Balai Desa Kalikuto dan berdekatan dengan jalan usaha tani.
Ia mengaku, sebelumnya tidak pernah menyangka sebagian lahannya akan terkena proyek jalan tol.
Meski secara kecamatan sudah berjalan di beberapa desa lain.
"Untuk Kecamatan Grabag sendiri sudah tiga desa. Hari ini ada dua desa, Kalikuto sebanyak 50 bidang dan Purwodadi dua bidang," jelas Fajri.
Total bidang tanah yang dibayarkan pada tahap ini mencapai 52 bidang. Dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 32,49 miliar dan luas lahan sekitar 2,28 hektare.
Baca Juga: Kemenhut Bongkar Modus Pencucian Kayu Ilegal dan Selidiki Pemegang PHAT di Sumut
Fajri menambahkan, progres pembebasan lahan untuk jalan tol Jogja–Bawen secara keseluruhan telah mencapai 69,03 persen.
Rinciannya, seksi 1 mencapai 98,73 persen, seksi 2 93,18 persen, seksi 3 82,64 persen, seksi 4 62,87 persen, seksi 5 23,48 persen, dan seksi 6 96,62 persen. (aya/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita