MAGELANG – Kabar gembira bagi pengguna jalan di Kota Magelang. Per 1 Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum dengan skema penurunan harga.
Tarif parkir sepeda motor yang semula Rp 2.000 kini turun menjadi Rp 1.000, sedangkan mobil dari Rp 4.000 menjadi Rp 2.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Makhmud Yunus menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Fakta Unik Al-Qur'an yang Dipakai Zohran Mamdani Saat Dilantik Jadi Wali Kota NYC
Selain itu, langkah ini diambil setelah menyerap derasnya aspirasi warga yang merasa keberatan dengan tarif lama.
"Kami melakukan kajian komprehensif, termasuk mengukur Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP). Artinya, kami menghitung seberapa mampu dan seberapa mau warga membayar tanpa merasa terbebani," ujar Yunus saat dihubungi, Minggu (4/1).
Secara regulasi, penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2003. Perda anyar tersebut diteken pada 31 Desember 2025 dan langsung tancap gas diberlakukan keesokan harinya.
Pantauan di lapangan, Dishub telah memperbarui rambu tarif di 20 titik strategis, termasuk kawasan Alun-Alun dan Pecinan. Sosialisasi masif juga dilakukan kepada pengelola parkir dan juru parkir (jukir) agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
Meski demikian, Yunus tak menampik masih ada laporan jukir nakal yang memungut tarif lama selama masa transisi ini.
"Jukir ini di bawah pihak ketiga (pengelola). Kewajiban kami melakukan pembinaan. Jika masih membandel, sanksi administratif berjenjang akan diberlakukan," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berani melapor jika menemukan pungutan yang tidak sesuai tarif baru. "Kami harap kebijakan ini meningkatkan kenyamanan warga dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat,"
Editor : Heru Pratomo