Agak Laen! Tarif Parkir Motor di Kota Magelang Turun, Kini Cuma Seribu Rupiah

Naila Nihayah • Dipublikasikan Senin, 5 Januari 2026 | 19:30 WIB

Pemkot memasang tarif parkir baru untuk motor dan mobil di Kota Magelang.
Pemkot memasang tarif parkir baru untuk motor dan mobil di Kota Magelang.

 

MAGELANG – Kabar gembira bagi pengguna jalan di Kota Magelang. Per 1 Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum dengan skema penurunan harga.

Tarif parkir sepeda motor yang semula Rp 2.000 kini turun menjadi Rp 1.000, sedangkan mobil dari Rp 4.000 menjadi Rp 2.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Makhmud Yunus menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Fakta Unik Al-Qur'an yang Dipakai Zohran Mamdani Saat Dilantik Jadi Wali Kota NYC

Selain itu, langkah ini diambil setelah menyerap derasnya aspirasi warga yang merasa keberatan dengan tarif lama.

"Kami melakukan kajian komprehensif, termasuk mengukur Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP). Artinya, kami menghitung seberapa mampu dan seberapa mau warga membayar tanpa merasa terbebani," ujar Yunus saat dihubungi, Minggu (4/1).

Secara regulasi, penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2003. Perda anyar tersebut diteken pada 31 Desember 2025 dan langsung tancap gas diberlakukan keesokan harinya.

Baca Juga: Tahun Baru Aturan Baru, Mulai Januari 2026 “Kumpul Kebo” atau Living Together Bisa Dipidana Berdasarkan Pasal KUHP Baru

Pantauan di lapangan, Dishub telah memperbarui rambu tarif di 20 titik strategis, termasuk kawasan Alun-Alun dan Pecinan. Sosialisasi masif juga dilakukan kepada pengelola parkir dan juru parkir (jukir) agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

Meski demikian, Yunus tak menampik masih ada laporan jukir nakal yang memungut tarif lama selama masa transisi ini.

Baca Juga: Enzo Maresca Resmi Mundur: Ini Rapor 5 Pelatih Chelsea di Era Kepemilikan Todd Boehly dan Clearlake Capital

"Jukir ini di bawah pihak ketiga (pengelola). Kewajiban kami melakukan pembinaan. Jika masih membandel, sanksi administratif berjenjang akan diberlakukan," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berani melapor jika menemukan pungutan yang tidak sesuai tarif baru. "Kami harap kebijakan ini meningkatkan kenyamanan warga dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat,"

Editor : Heru Pratomo
atp Perda jukir Pemkot alun-alun tarif parkir Evaluasi Kemendagri penyesuaian Kota Magelang