Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kenalan lewat Omi Berujung Tindak Asusila, Polres Magelang Kota Amankan Pemuda asal Temanggung

Naila Nihayah • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:06 WIB

Polisi menangkap seorang remaja yang membawa lari anak.
Polisi menangkap seorang remaja yang membawa lari anak.

 

MAGELANG – Personel Polres Magelang Kota meringkus NA, 18, pemuda asal Temanggung yang membawa kabur gadis di bawah umur. Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi kencan, Omi.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengungkapkan, NA melancarkan aksinya dengan tipu daya. Saat berkenalan, pelaku sengaja menggunakan identitas palsu untuk memikat korban.

"Modusnya, pelaku mengajak jalan-jalan lalu membawa korban ke luar daerah tanpa persetujuan orang tua atau wali," jelas Iwan saat konferensi pers, Jumat (23/1).

Baca Juga: Aplikasi Motorku X Suguhkan Program Loyalitas Hepigo Poin Bagi Konsumen

Korban diketahui dijemput di wilayah Kiringan, Kota Magelang, dan dibawa ke rumah pelaku di Pringsurat, Temanggung. Ironisnya, tindakan ini dilakukan berulang kali. Di lokasi tersebut, korban juga diduga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Iwan menegaskan, meski korban mengikuti ajakan pelaku secara sukarela, unsur pidana tetap berlaku. "Undang-undang secara tegas melindungi anak. Jadi, persetujuan anak tidak menghapus pidananya karena tidak ada izin orang tua," tegasnya.

Baca Juga: Luar Biasa, Eks Tempat Pembuangan Sampah Liar Disulap Jadi Lahan Produktif Pertanian: Kini Bisa Panen Bawang Merah Perdana

Penangkapan NA sempat diwarnai aksi sembunyi-sembunyi saat polisi mendatangi kediamannya di Temanggung. Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian, ponsel, hingga sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban.

Atas tindakannya, NA kini terancam mendekam di penjara maksimal selama tujuh tahun. Ia dijerat Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau wali.

Editor : Heru Pratomo
#aplikasi Omi #identitas palsu #temanggung #Polres Magelang Kota