Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Resmi Ditahan dan Diberhentikan Sementara, Kades Salamkanci Magelang Tersandung Korupsi Proyek Air Bersih Senilai Rp 405 Juta

Naila Nihayah • Senin, 26 Januari 2026 | 21:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana.

MUNGKID - Kepala Desa (Kades) Salamkanci, Bandongan, Kabupaten Magelang bernama Dwi Joko Susanto (DJS), 48, resmi ditahan dan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Itu karena dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih tahun anggaran 2017-2019.

Adapun total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 405 juta. Sebetulnya, DJS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025 lalu, namun belum dilakukan penahanan. Sebab polisi masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robby Hermansyah membenarkan, berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan dari Polres Magelang Kota ke kejaksaan (tahap dua) pada 15 Januari 2026.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari di Lapas Magelang sambil proses pemberkasan dan penanganan perkara lebih lanjut," kata Robby.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Magelang Katon Dwi Handito memastikan, DJS telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Surat keputusan bupati Magelang tentang pemberhentian sementara sudah terbit. "Pemberhentian sementara berlaku sejak 30 Oktober 2025," terangnya.

Baca Juga: Bentrok Berdarah Pecah di Matesih Karanganyar, Tiga Orang Luka Tersabet Senjata Tajam

Selama proses hukum berjalan, jabatan kepala Desa Salamkanci kini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari sekretaris desa.

Pemberhentian tersebut bersifat sementara sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau nanti di persidangan tidak terbukti, bisa dikembalikan. Tapi kalau terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap," paparnya. (aya/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tersandung korupsi #Polres Magelang #proyek air bersih #Kades Lapa Laok #Diberhentikan Sementara #kades salamkanci #Magelang