Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ungkap Praktik Produksi dan Rencana Peredaran, Polresta Magelang Sita 12 Kg Bahan Peledak Jelang Ramadan

Naila Nihayah • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:36 WIB
HENDAK DIEDARKAN: Polisi menyita sejumlah barang bukti bahan peledak dari WAMN.
HENDAK DIEDARKAN: Polisi menyita sejumlah barang bukti bahan peledak dari WAMN.

MUNGKID - Polresta Magelang mengungkap praktik produksi dan rencana peredaran bahan petasan atau mercon via online di wilayahnya.

Seorang pemuda berinisial WAMN, 21 warga Srumbung dibekuk dengan barang bukti sekitar 12 kilogram bahan peledak rakitan yang siap edar menjelang Ramadan.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto  menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap pada Rabu (18/2/2026) di wilayah Muntilan. 

Bermula saat petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook, di mana sebuah akun berinisial 'Z' menawarkan bahan petasan secara daring.

Kemudian, tim menelusuri akun tersebut hingga menemukan nomor kontak yang terhubung. 

Melalui teknik undercover, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di kawasan Muntilan.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku. "Pelaku ini sudah beberapa kali memproduksi, namun baru berhasil kami ungkap tahun ini," kata Toyib di kantornya, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, petugas juga menemukan 44 selongsong kecil serta sejumlah selongsong tambahan yang siap diisi bahan peledak.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita bahan kimia seperti potasium, bubuk aluminium, dan belerang, serta sumbu petasan dan alat pendukung produksi lainnya.

"Ini sudah masuk kategori bahan peledak, sehingga sangat berbahaya jika disalahgunakan," tegasnya.

"Kami akan lakukan pendalaman, termasuk meminta rekening koran untuk mengetahui pembelian bahan-bahan tersebut," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dalam KUHP Pasal 306 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Toyib mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan maupun penggunaan petasan ilegal, terlebih menjelang Ramadan yang kerap diwarnai peningkatan penggunaan mercon.

Selain berbahaya, aktivitas itu juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah masyarakat. (aya/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#petasan #Polresta Magelang #online #bahan peledak #Rakitan #Siap Edar #Ramadan #MERCON