Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Batal Diterbangkan, Polresta Magelang Puji Kesadaran Warga Kadiluwih Serahkan Balon Udara

Naila Nihayah • Kamis, 19 Maret 2026 | 10:10 WIB

Warga Desa Kadiluwih menyerahkan puluhan balon udara kepada Polsek Salam, Minggu (15/3).
Warga Desa Kadiluwih menyerahkan puluhan balon udara kepada Polsek Salam, Minggu (15/3).

 

MUNGKID - Warga Desa Kadiluwih, Salam, Kabupaten Magelang menyerahkan 94 balon udara beserta rangkanya kepada polisi. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk dukungan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab rencananya, puluhan balon udara itu akan diterbangkan secara liar saat momentum Lebaran tiba.

Kapolsek Salam AKP Darwan menjelaskan, penyerahan itu merupakan langkah preventif dari masyarakat untuk mencegah penerbangan balon udara liar yang kerap terjadi saat momen Lebaran.

"Pada Minggu sekitar pukul 22.30, Polsek Salam menerima penyerahan balon udara dari warga Desa Kadiluwih," katanya, Selasa (17/3).

Dia menuturkan, balon udara tersebut diduga hendak digunakan saat perayaan Lebaran. Namun, warga bersama tokoh masyarakat memilih menyerahkannya kepada pihak kepolisian demi menghindari potensi bahaya. "Rencananya memang akan dinyalakan saat Lebaran," imbuhnya.

Dari hasil penyerahan tersebut, polisi menerima 94 balon udara berdiameter sekitar 40 sentimeter dengan tinggi sekitar 80 sentimeter. Selain itu, warga juga menyerahkan 11 rangka balon udara yang biasa digunakan untuk menopang struktur balon saat diterbangkan.

Tidak hanya itu, kata Darwan, sejumlah perlengkapan yang biasa dipakai untuk menyalakan balon udara juga turut diserahkan kepada polisi.

Barang-barang tersebut antara lain satu bungkus kapas sebagai bahan sumbu api, lilin, plastik seberat seperempat kilogram, isolasi, serta gunting.

Darwan menjelaskan, penerbangan balon udara secara liar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai risiko keselamatan. Balon udara yang diterbangkan menggunakan api sebagai sumber panas dapat memicu kebakaran, terutama jika jatuh di permukiman warga, lahan pertanian, atau jaringan listrik.

Selain itu, balon udara juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan pesawat apabila terbang hingga ketinggian tertentu.

"Balon udara liar dapat membahayakan keselamatan penerbangan, memicu kebakaran, serta membahayakan lingkungan dan warga sekitar," terangnya.

Ps Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto menyebut, tindakan yang dilakukan warga Desa Kadiluwih menjadi contoh positif dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau warga untuk tidak membuat maupun menerbangkan balon udara liar. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Ady juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk pembuatan atau rencana penerbangan balon udara. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui call center 110 Polri yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#polsek #balon udara #Polresta Magelang #Salam #Mungkid