Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polresta Magelang Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah Incar Motor Parkir di Lokasi Minim Pengawasan

Naila Nihayah • Senin, 25 Mei 2026 | 19:29 WIB
curanmor
curanmor

 

 

 

 

MUNGKID - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Magelang dan sekitarnya dalam dua bulan terakhir akhirnya terungkap. Polresta Magelang bersama tim gabungan berhasil membongkar sindikat curanmor lintas daerah yang beroperasi secara terorganisasi di wilayah Kabupaten Purworejo.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengutarakan, dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, komplotan tersebut diduga telah mencuri sedikitnya 18 unit sepeda motor di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan DIY. Mereka ditangkap pada Jumat (22/5) sekitar pukul 01.00.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan.

Baca Juga: Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

“Setelah berhasil dicuri, kendaraan langsung dibawa ke basecamp untuk dihilangkan identitasnya sebelum dijual,” ungkapnya, Senin (25/5).

Toyib menambahkan, motor dengan kondisi baik dijual ke luar daerah, terutama ke wilayah Lampung. Sementara kendaraan dengan kondisi biasa dipasarkan di wilayah lokal, khususnya Purworejo. "Yang bagus dibawa ke Lampung, yang standar dijual di sekitaran sini," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Toyib, komplotan ini dikenal sangat aktif dan sistematis. Dalam satu malam, mereka bisa beraksi di beberapa lokasi sekaligus lintas kabupaten.

Baca Juga: Touring Beyond The Road, Astra Motor Yogyakarta Ajak Eksplorasi Wisata Lokal dan Gaya Bersama Honda Stylo 160

Sebagai contoh, pada 27 April 2026, para pelaku bergerak dari Purworejo menuju kota dan Kabupaten Magelang, lalu kembali beraksi di wilayah Purworejo. Dalam satu rangkaian perjalanan tersebut, tercatat lima lokasi menjadi sasaran pencurian.

Dari pengembangan sementara, Toyib mencatat ada 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah, yakni dua di Kabupaten Magelang, dua di Kota Magelang, empat di Purworejo, enam di Jogja, dan empat di Kebumen. "Ini menunjukkan pola kejahatan mereka terorganisir dan mobile," bebernya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk satu tersangka berinisial Z yang diduga turut terlibat sebagai eksekutor di beberapa lokasi. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#motor parkir #Polresta Magelang #Jawa Tengah #curanmor #Purworejo