Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dana Nasabah BPR Bank Magelang Dijamin Aman, Kejari Tetapkan Satu Orang Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit

Naila Nihayah • Jumat, 26 Juni 2026 | 05:50 WIB
Aktivitas Bank Magelang tetap berjalan seperti biasa usai stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit.
Aktivitas Bank Magelang tetap berjalan seperti biasa usai stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit.

 

 

 

 

MAGELANG - PT BPR Bank Magelang (Perseroda) memastikan dana nasabah tetap aman dan operasional perbankan berjalan normal. Komitmen itu menyusul penetapan tersangka terhadap satu stafnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit senilai Rp 4 miliar. Oknum tersebut bahkan telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Direktur PT BPR Bank Magelang (Perseroda) Taufik Hidayat menegaskan, manajemen menjamin keamanan dana masyarakat di tengah proses hukum yang tengah berjalan.

Dia menyebut, aktivitas perbankan seperti penarikan, penyetoran, hingga pengajuan kredit tetap berjalan tanpa gangguan. "Dana nasabah 100 persen aman dan operasional BPR tetap normal," tegas dia di kantornya, Kamis (25/6).

Baca Juga: Pertimbangkan Jarak dan Sejarah, Regrouping SD di Kokap Ditolak Komite Sekolah hingga Orang Tua

Secara finansial kondisi BPR Bank Magelang saat ini dalam keadaan sehat, likuid, dan stabil. Potensi kerugian akibat kredit bermasalah tersebut, kata dia, telah dimitigasi melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, seluruh simpanan nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Taufik juga menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum internal tersebut merupakan tindakan pribadi dan bukan kebijakan institusi. Manajemen, lanjutnya, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.

"Sebagai langkah tegas, manajemen telah menonaktifkan yang bersangkutan untuk memperlancar proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Safety Riding Advisor Community Competition Regional, Astra Motor Yogyakarta Sukses Gelar Kompetisi Safety Riding, Lahirkan Bibit Pelopor Keselamatan Berkendara

Staf yang dimaksud adalah Suyamto, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian marketing. Dia diketahui telah bekerja sejak 2019 dan terlibat dalam proses pencairan kredit kepada PT Niskala Bumi Cundamani (NBC). Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LPS, telah ditemukan potensi permasalahan sehingga yang bersangkutan telah diturunkan jabatannya menjadi staf sejak Januari 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum Bank Magelang, Mohamad Novweni menyebut, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Penetapan tersebut dilakukan pada 24 Juni 2026, menyusul terbitnya surat perintah penyidikan sejak 5 Maret 2026. "Proses ini masih dalam tahap penyidikan sesuai sprindik yang telah dikeluarkan," lontarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin mengutarakan, perkembangan kasus masih berada pada tahap penyidikan lanjutan. Dua tersangka, yakni S dan HI, telah lebih dulu ditahan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AK alias U belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Gulurejo Capai Tahap Akhir, Tinggal Pasang Furniture dan Tanam Pohon

Sebab dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. "Yang satu atas nama AK alias U, kami panggil tidak pernah datang. Kami datangi juga tidak ada, sehingga sementara ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

AK merupakan pihak luar yang tidak tercantum secara formal dalam struktur perusahaan penerima kredit. Namun memiliki keterlibatan signifikan dalam proses pengajuan hingga pencairan dana. AK disebut sebagai pihak yang berada di balik layar dan turut menikmati aliran dana hasil pencairan kredit.

Dalam proses penyidikan, kata dia, ditemukan adanya aliran dana dari pencairan kredit yang mengarah ke pihak terkait dengan AK. Sebagian dana diketahui ditransfer ke rekening istri AK dengan nilai sekitar Rp 90 juta. Namun, penyidik masih mendalami total keseluruhan aliran dana yang diterima oleh pihak tersebut. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#BPR Bank Magelang #pengelolaan kredit #Taufik Hidayat #kejari magelang #dugaan korupsi